Berita Daerah
Beranda » Berita » Pemberlakuan Parkir Progresif Kembali Diprotes, Pemko Medan Diminta Ambil Alih Pengelolaan dari PT BDK

Pemberlakuan Parkir Progresif Kembali Diprotes, Pemko Medan Diminta Ambil Alih Pengelolaan dari PT BDK

Portal pintu masuk dan keluar PT BDK dari Jalan Suromo Medan. BP/Erwan

Medan-BP: Operasional atau pemberlakuan tarif  parkir progresif PT Brahma Debang Kencana (BDK) selaku pengelola Pusat Perbelanjaan Medan Mall kepada pengunjung dan pedagang yang sebelumnya sempat diprotes, kini kembali mencuat dan mendapat penolakan dan keluhan sebagian besar pedagang.

Penolakan dan kekecewaan itu, akibat masa pandemic Covid-19 yang  berimbas kepada melemahnya perekonomian masyarakat ditambah keberadaan parkir progresif (penambahan pembayaran hitungan jam) bagi kenderaan mobil.

Informasi yang dikumpulkan di lapangan, pengunjung dan pedagang yang menggunakan mobil dikenakan parkir progresif. Saat masuk lokasi Kawasan PT. BDK dikenakan tarif masuk awal Rp5000 dan menyusul tarif tambahan setiap satu jam Rp2000/mobil.

Kunjungan Prabowo ke Singapura: Membuka Peluang Kerja Sama Baru

“Jika mobil pedagang atau pengunjung parkir sampai siang dan sore di Kawasan itu akan mengeluarkan hingga puluhan ribu. Sedangkan saat memarkirkan kenderaan bagi pengunjung terpaksa mengeluarkan kocek tambahan kepada petugas Satpam dengan modus mengatur kenderaan di lokasi itu,” ujar Tambunan salah seorang warga Medan pada wartawan di Medan, Selasa (23/3/2021) siang.

Dalam situasi pandemic-19 ini, tarif parkir progresif tidak diberlakukan lagi oleh PT.BDK Medan yang menguasai lahan parkir sampai Kawasan Pusat Pasar Medan itu. Lagipula, hal ini sudah bertahun-tahun diberlakukan dan perlu dievaluasi kembali sehingga tidak memberatkan warga. Apalagi, sesuai Perwal No.9 Tahun 2009, tidak dibenarkan mendirikan tempat atau bangunan di atas badan jalan umum.

Kawasan Pusat Pasar Medan banjir walau hujan sesaat. BP/Erwan

“Kita melihat Perwal ini telah diabaikan akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait di daerah ini. Seperti sebelumnya di Kawasan Mega Mas Sukaramai  pendirian portal di atas jalan umum  sempat diprotes warga dan dirubuhkan. Kita melihat PT BDK ini seakan kebal hukum dan terus menjalankan parkir progresif yang seharusnya bukan di jalan umum tetapi parkir di gedung.

Ironisnya, untuk menghilangkan rasa penasaran masyarakat terhadap parkir progresif itu, pihak pengendara mobil roda empat, setelah mengantongi karcis masuk mengembalikan kepada petugas saat keluar Kawasan itu. “Pakir kenderaan roda 2 juga dikenakan Rp3000/kenderaan dan mengembalikan karcis kepada petugas saat kenderaan mau keluar di pintu pemeriksaan,” tegas Tambunan kesal.

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Secara terpisah H Lubis pedagang di Pusat Pasar menyebutkan, pihak pengelola PT BDK semasa pandemic-19 ini, tidak memberlakukan lagi parkir progresif untuk kenderaan mobil dan untuk kenderaan roda dua diturunkan menjadi Rp2000/kenderaan.

Dari ribuan kenderaan yang masuk tiap hari, tarif parkir Rp5000 untuk mobil saat parkir sampai sore dan kenderaan sepeda motor Rp2000/kenderaan,  sudah dinilai pantas dan tidak memberatkan warga khususnya bagi pedagang Pusat Pasar Medan.

Yang parahnya lagi, saat hujan turun satu jam, tambah Lubis lagi, Kawasan Pusat Pasar Medan banjir hingga sampai lutut orang dewasa. Itu akibat tidak pernah dilakukan perbaikan drainase oleh PT BDK selaku pemegang mandat seluruh parkir di Kawasan Medan Mall dan Pusat Pasar Medan.

Anehnya lagi, jika hujan turun dan banjir di Kawasan Pusat Pasar Medan, Kawasan Medan Mall dan Central Grosir, tidak banjir karena system drainasenya diperhatikan dan istimewa dibandingkan di seputaran kawasan Pusat Pasar Medan. “Ini selama ini yang dikeluhkan masyarakat khususnya pedagang Pusat Pasar Medan,” jelas pedagang itu.

Sebagai pemegang mandat parkir di kawasan itu, harusnya, PT BDK memperhatikan keseluruhan drainase baik yang berada di Kawasan Medan Mall dan Central Grosir maupun di Pusat Pasar Medan.

Kenderaan hati-hati melintas saat hujan turun di Kawasan Pusat Pasar Medan. Foto diambil, pekan lalu. BP/Erwan

Kami minta kepada Walikota Medan yang baru Bobby Nasution dan Wakilnya Aulia Rahman, memperhatikan keluhan masyarakat dan pedagang ini. “Kalau bisa menurunkan tim mencek keberadaan Pusat pasar Medan yang selalu banjir saat atau setiap hujan turun.

Kami juga ada mendapat informasi, lanjut pedagang itu lagi, masa pengelolaan PT BDK akan berakhir sesuai perjanjian dengan Pemko Medan. Kalau bisa, pengelolaan dari PT BDK setelah berakhir diambil alih oleh Pemko Medan. Atau pihak lain yang dinilai mampu dan tidak membuat kebijakan yang memberatkan pedagang.

Selama ini, PT BDK dinilai membuat kebijakan sesuka hati seperti parkir progresif jam-jaman, biaya parkir kenderaan roda dua yang tinggi sampai Rp3000/kenderaan dan tidak secara keseluruhan menata drainase sehingga yang menjadi langganan banjir setiap hujan turun hanya Kawasan Pusat Pasar saja.

Tidak Berhasil

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada P salah seorang manajemen PT BDK dengan nomor HP 0852-7660-6xxx, tidak berhasil. Bahkan Watshap (WA) beberapa pertanyaan yang dikirimkan hingga pukul 20:00 WIB sampai berita ini ditayangkan tidak mendapatkan balasan. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan