HarianBatakpos.com – Pada Jumat (7/6/2024), polisi membongkar gudang minyak ilegal di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Sumsel. Aksi pembongkaran dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB sesuai dengan STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor: STR /130/V/RES 5.5/2024. Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, memimpin operasi tersebut.
Polisi dari unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, bersama dengan berbagai pihak terkait, berhasil membongkar gudang minyak ilegal yang diduga milik OTD. Beberapa barang bukti, termasuk drum kosong dan selang, disita dan dibawa ke Mapolres Musi Rawas.
Sementara pemilik gudang minyak ilegal tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas. Kapolres Andi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-undang RI No 22 Tahun 2021, Tentang Migas, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Dalam konteks ini, polisi mengimbau agar tidak ada lagi tindakan pengolahan dan pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut. Mereka bersikeras akan menegakkan hukum dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Komentar