HarianBatakpos.com – Sumaryanto alias Bondol (33) tewas dibunuh dua tahanan rekan sekamarnya di Lapas Klas I Merah Mata Palembang. Kedua pelaku terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
Polisi memastikan pembunuhan yang dilakukan terhadap Bondol sudah direncanakan kedua pelaku. Sehingga, polisi menjerat keduanya dengan hukuman maksimal.
“Kasus ini dipastikan sebagai pembunuhan berencana. Keduanya terancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono kepada wartawan, Minggu (21/7).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di kamar hunian nomor 29, Lapas Klas I Merah Mata, Kecamatan Sematang Borang, Palembang. Tepatnya pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Harryo menjelaskan otak dari pembunuhan itu adalah Agung Putting Maulana (APM) yang kesal terhadap korban yang sulit diatur padahal tahanan baru. Agung lalu mengajak pelaku lainnya, Emi Hartono untuk menghabisi Bondol.
“Jadi saudara APM kesal terhadap korban karena sulit diatur selama 7 bulan tinggal di kamar hunian lapas tersebut,” kata Harryo kepada wartawan, Minggu (21/7).
Kedua pelaku kemudian bersiasat dengan membagi tugas masing-masing. Saat kejadian, Agung berperan membekap hidung Bondol hingga tewas tak berdaya.
“Saudara APM ini bertugas membekap hidung korban dengan handuk. Kemudian dia juga menjerat leher korban dengan barang yang sama untuk memastikan korban sudah tewas,” ujar Harryo.
Setelah itu, ia mengikat tali di leher korban dan menariknya. Semua itu ia lakukan untuk memberikan kesan bahwa korban tewas akibat gantung diri.
“Setelah Bondol tewas, APM menariknya ke kamar mandi dan mengikat tali pada leher korban. Kemudian tali itu ditarik pelaku agar disangka gantung diri,” jelas Harryo.
Pelaku lainnya Emi Hartoni, lanjut Harryo, bertugas mengikat kaki korban selama proses pembunuhan. Itu agar Bondol tak dapat bergerak saat memberontak.
Selain itu, Emi juga membantu Agung membawa korban ke kamar mandi. Ia juga turut membantu mengikat leher korban.
“Pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku EH lah yang berpura-pura ke kamar mandi dan melapor bahwa ia melihat korban tewas akibat gantung diri,” terangnya.
Harryo menyebut pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, dan empat ember bekas kaleng cat yang berada di lokasi kejadian. Pihaknya juga menyita alat yang digunakan kedua pelaku sebagai alat pembunuhan.
“Kami menyita handuk yang digunakan untuk menyekap hidung korban. Selain itu, ada juga 2 helai tali yang digunakan untuk mencekik korban dan menjadi ilusi tali untuk gantung diri,” tutupnya.
Komentar