Medan-BP: Polisi kembali melakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Andi Rian menyebutkan, dalam rekonstruksi hari ini, ada sebanyak 54 adegan yang diperagakan tersangka.
Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Pasar Johor, Rumah Korban di Perumahan Grand Monaco, Medan Johor, dan lokasi pembuangan mayat korban di Kutalimbaru.
“Sejauh ini, unsur pembunuhan berencana yang kita sangkakan masih cukup terpenuhi,” kata Andi Rian, Kamis (16/1/2020).
Saat rekonstruksi di rumah korban, Royal Monaco Blok B Nomor 22, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, Kota Medan, banyak warga menonton. Proses rekonstruksi juga dikawal ketat personel Polrestabes Medan dan Polda Sumut.
Sebagaimana diketahui, hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, ditemukan tewas di dalam mobilnya di salah satu jurang yang menjadi kebun sawit di kawasan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara, pada 29 November 2019.
Hakim Jamaluddin awalnya diduga tewas karena kecelakaan. Namun penyelidikan polisi menyebutkan Hakim Jamaluddin dibunuh. Otak pembunuhan terhadap Jamaluddin diduga kuat adalah istri sendiri, yakni Zuraida Hanum.
Zuraida dibantu oleh dua orang suruhannya untuk menghabisi nyawa sang suami di rumahnya Perumahan Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat dini hari, 29 November 2019.
Untuk menghilangkan barang bukti, jasad korban dibuang dengan mobil korban Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD ke Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. (okz)
Komentar