HarianBatakpos.com – Salah satu pelaku pembunuhan terhadap Muslah Hermansyah (35) diamankan polisi. Pelaku bernama Iwan (43) menghabisi Muslah lantaran kesal tak diberi rokok. Peristiwa berdarah ini terjadi di depan Hotel WE di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Senin (5/8/2024) pukul 02.30 WIB.
Diketahui, Iwan yang merupakan tukang ojek dan rekannya Y sudah berteman dengan Muslah sejak lama. Iwan sendiri mengaku merupakan seorang residivis akibat kasus narkoba. “Dulu pernah dipenjara lantaran kasus narkoba jenis ganja. Dipenjara setahun 5 bulan kemarin itu,” kata Iwan saat ditemui detikSumbagsel, Senin (5/8/2024).
Iwan mengaku sudah lama dendam dengan korban hingga puncaknya malam tadi pada malam Minggu (4/8/2024) saat ia bertengkar dengan Muslah lantaran tidak diberikan rokok oleh korban. “Saya minta rokok nggak dikasih dan dia langsung bentak sama marah-marah. Langsung bertengkar terus pulang masing-masing kami,” ujarnya.
Ketika pulang, Iwan bertemu dengan rekannya Y dan mereka pun minum alkohol jenis tuak serta berencana menemui Muslah sambil membawa senjata tajam (sajam) yang diambilnya dari rumahnya. “Malam itu habis minum tuak saya dengan Y, di Petanang minumnya. Abis itu pulang saya bawa pisau terus pergi dengan Y dan tiba-tiba ketemu di depan warung,” ungkapnya.
“Korban datang duluan, saya belum turun dari motor dia langsung mukul pakai pipa sampai saya jatuh dari motor. Lalu dibantu Y, saya kejar. Pas ngejar saya kena tusuk duluan di punggung. Pas korban jatuh saya langsung mengeluarkan pisau dan membalas dia dengan si Y,” sambungnya.
Usai menyerang Muslah, Iwan dan Y pun langsung kabur dari TKP. Iwan mengatakan ia sempat berobat terlebih dahulu karena terkena tusukan dari korban. Ketika pulang ke rumah, ia pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian. “Abis dari situ saya ke Rumah Sakit Siloam untuk berobat. Ketika selesai dan pulang, ternyata di rumah sudah ada buser menangkap saya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan mengatakan Iwan terancam dengan Pasal 340 dan 338 KUHP atas tindakan yang telah ia lakukan. “Hukuman penjaranya 20 tahun sampai seumur hidup, tapi itu masih ancaman,” ujarnya.
Komentar