Nasional
Beranda » Berita » Pemecatan Vokalis Sukatani Sebagai Guru Dinilai Sebagai Diskriminasi, P2G Menuntut Perlindungan Profesi

Pemecatan Vokalis Sukatani Sebagai Guru Dinilai Sebagai Diskriminasi, P2G Menuntut Perlindungan Profesi

band sukatani
band sukatani

Medan,  HarianBatakpos.com – P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) baru-baru ini mengecam pemecatan Novi Citra Indriyani, vokalis band Sukatani, sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Mutiara, Kabupaten Banjarnegara. P2G menilai pemecatan tersebut sebagai tindakan diskriminatif yang melanggar perlindungan terhadap profesi guru. Novi, yang juga merupakan pencipta lagu “Bayar, Bayar, Bayar” yang mengkritik kinerja polisi, dipandang sebagai korban dari penindasan yang melibatkan pihak eksternal.

Menurut Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, tindakan pemecatan Novi berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta regulasi lainnya yang mengatur perlindungan profesi guru. Iman menekankan bahwa seharusnya ada prosedur yang jelas sebelum pemecatan dilakukan, termasuk pemberian surat peringatan kepada guru yang diduga melanggar aturan, dilansir dari kompas.com.

P2G juga mengungkapkan kekhawatirannya tentang adanya tekanan dari institusi luar yang mungkin telah memengaruhi keputusan sekolah untuk memecat Novi. Pemecatan ini, yang terjadi setelah lagu “Bayar, Bayar, Bayar” menjadi viral, dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap kebebasan berekspresi seorang guru. Iman menyatakan bahwa karya Novi sebagai vokalis band seharusnya diapresiasi, bukan justru dihukum.

Irjen Bahagia Dachi, berikut Profil dan Kekayaan Fantastisnya

Selain itu, P2G mengingatkan bahwa pemecatan Novi dan penghapusan lagu “Bayar, Bayar, Bayar” dari platform musik berpotensi melanggar hak kekayaan intelektualnya sebagai guru. Mereka mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) untuk segera melakukan klarifikasi dan menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Dengan adanya kasus ini, P2G berharap agar perlindungan terhadap profesi guru dapat diperkuat, dan tindakan diskriminatif serupa tidak terjadi di masa depan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *