Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi Ketakutan Ditagih, Kok Bisa?

Lelang motor listrik Gesits milik Jokowi. Foto: pool

Harianbatakpos.com - Kabar pemenang lelang motor listrik Gesits yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) bikin heboh. Pemenang lelang bernama M Nuh warga Jambi diamankan polisi karena dilanda kepanikan setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.

Diketahui, M Nuh menjadi pemenang lelang motor listrik Gesits bertanda tangan Jokowi di acara konser yang diselenggarakan MPR RI bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhir pekan lalu. Saat itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakhiri penawaran di harga Rp 2,55 miliar yang dilayangkan M Nuh.

Namun dilaporkan, M Nuh tidak mengetahui bahwa acara yang diikutinya adalah lelang. M Nuh justru mengira dirinya akan mendapatkan hadiah. Polisi mengungkap bahwa M Nuh adalah orang tidak mampu. Bahkan, M Nuh termasuk warga yang harus mendapatkan bantuan sosial. Lantas, kok bisa pemenang lelang adalah dari kalangan tidak mampu dan menawarkan harga hingga Rp 2,55 miliar?

Sebenarnya, dalam lelang kendaraan atau barang-barang lainnya ada aturan mainnya. Menurut Presiden Direktur PT Balai Lelang Serasi (Ibid), Daddy Doxa Manurung, aturan main lelang sudah diatur oleh negara. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Namun, menurut Doxa, lelang dalam rangka donasi atau amal mungkin bisa lebih fleksibel.

"Biasanya seorang yang ingin ikut lelang itu H-3 minimal itu melihat objek barangnya dulu. Baik lelang properti atau mobil (kendaraan bermotor), mereka pasti ada kesempatan untuk ngecek beberapa hari sebelumnya untuk lihat kondisi. Ketika dilelang, (peserta lelang harus membayar) deposit minimal 20% dari harga awal. Karena itu untuk menjaga keseriusan orang untuk ikut lelang," kata Doxa seperti dilansir detikcom, Jumat (22/5/2020).

Menurut Doxa, untuk lelang motor listrik Gesits bertanda tangan Jokowi yang sifatnya donasi, mungkin dibuka siapa pun boleh ikut. Tapi, karena dibuka seperti itu, terjadi risiko pemenang lelang yang tidak bisa menebusnya.

"Ada risiko keseriusan orang, ketidaktahuan orang apa itu lelang. Jadi wajar ada risiko ini," katanya.

Kata Doxa, untuk lelang kendaraan bermotor biasanya peserta lelang melihat dulu objek lelangnya. Dan jika setuju untuk mengikuti lelang dan sebagai bukti keseriusannya, peserta lelang menyetorkan deposit minimal 20% dari harga awal penawaran lelang. (red)

Penulis: -

Baca Juga