Medan, HarianBatakpos.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap seorang pria berinisial AWS yang mengaku sebagai jaksa.
Penangkapan ini dilakukan karena AWS dan rekannya, HPN, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama DS. Tindakan ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam memberantas praktik penipuan yang mencoreng nama institusi penegak hukum.
Peristiwa ini bermula ketika DS menerima pesan singkat dari AWS pada Selasa, 3 Desember 2024. AWS mengaku sebagai jaksa di Bidang Intelijen Kejati Sumut dan meminta waktu untuk bertemu.
Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada temannya, DS memutuskan untuk menghubungi Kejati Sumut dan melaporkan tindakan AWS.
Keduanya sepakat bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Sei Sikambing, Medan. Di lokasi tersebut, AWS memperkenalkan diri sebagai jaksa dan menunjukkan ID card-nya.
Dia kemudian membahas proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang melibatkan DS, sambil meminta uang untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut. “Minta dulu duit bang untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut,” kata AWS kepada DS.
DS akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada AWS, yang kemudian diberikan kepada HPN.
Tim Intelijen Kejati Sumut yang telah mengawasi lokasi berhasil menangkap HPN dan kemudian mengamankan AWS di sekitar Jalan Sei Serayu Medan.
Dari penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai, ID card, dua unit HP, dan alat pemeras lainnya. Kedua pelaku kini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menekankan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas institusi penegak hukum. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum,” tandasnya.
Komentar