Pemerintah Indonesia telah mengatur dengan ketat pendistribusian elpiji bersubsidi agar tepat sasaran dan diterima oleh rumah tangga miskin, usaha mikro dan kecil (UKM), nelayan, serta petani sasaran. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menekankan perlunya kebijakan yang dapat mengoptimalkan subsidi elpiji agar diterima dengan baik oleh masyarakat.
Sejak 1 Januari 2024, aturan pendistribusian elpiji subsidi telah diubah dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat. Hanya pengguna terdaftar yang diizinkan membeli elpiji 3 kg, dengan status data yang dapat diperiksa melalui nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.
Penyesuaian data konsumen elpiji 3 kg dilakukan berdasarkan sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) sejak 1 Maret 2023, termasuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1-7.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa sistem ini telah siap dengan 189,2 juta NIK terdaftar dan 31,5 juta NIK terverifikasi.
Pemerintah juga memperbolehkan konsumen yang belum terdaftar untuk membeli elpiji 3 kg setelah mendaftar langsung di subpenyalur atau pangkalan resmi. Selain itu, pengecer dapat diangkat menjadi subpenyalur dengan jarak yang diatur, misalnya, satu pangkalan setiap 1 kilometer.
Dari segi infrastruktur teknologi, pencatatan manual melalui logbook mendorong pemerintah untuk memperpanjang pendataan hingga akhir Mei 2024.
Pemerintah memberikan opsi lain dengan memperbolehkan subpenyalur menjual elpiji ke pengecer maksimum 20 persen dari alokasi per bulan. Namun, pasokan elpiji 3 kg di masing-masing pengecer dibatasi untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Menteri Arifin menambahkan bahwa pembangunan pipa transmisi gas terintegrasi dari Aceh hingga Jawa diperlukan untuk mengatasi tingginya impor elpiji. Jaringan gas ini dapat membantu mengurangi subsidi elpiji dan hemat devisa impor.
Pemerintah juga melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada petugas di lapangan dengan memberikan software sederhana di telepon selular untuk mendata pembeli elpiji. Keterlibatan badan usaha dalam menjaga kebijakan ini telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Migas.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pendistribusian elpiji bersubsidi dapat dilakukan dengan lebih efisien dan tepat sasaran.
Komentar