Jakarta, BP – Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) perdagangan. Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mengungkapkan bahwa keputusan ini telah dibahas dalam rapat pleno baru Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya, pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain, yang berlaku dari 27 Mei 2020 hingga 8 November 2022. Industri tekstil dalam negeri telah lama menantikan perpanjangan PMK ini.
PMK tersebut berlaku untuk hampir semua negara, kecuali 122 negara yang tercantum dalam Lampiran PMK 55/2020. Tarif BMTP yang dikenakan adalah tambahan bea masuk umum (MFN) dalam kerangka perjanjian perdagangan.
Menurut Reny, “Kemungkinan pertengahan bulan ini sudah terbit (PMK perpanjangan PMK No 55/2020).” Dia menambahkan bahwa prosesnya melibatkan Ketua Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional yang akan mengirimkan rekomendasi kepada Kemenkeu untuk dilakukan rapat pleno.
Industri tekstil diwakili oleh Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta, yang telah mengajukan permohonan perpanjangan BMTP kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, pengajuan ini belum mendapat respons yang memadai.
“Kita tunggu tindakan dari Bu Sri dalam menghadapi tantangan ini,” ujar Redma. “Aturan safeguard menetapkan masa berlakunya selama 3 tahun dan dapat diperpanjang hingga 3 kali.”
Dengan berbagai tuntutan dan ekspektasi dari industri, keputusan perpanjangan BMTP menjadi sorotan utama dalam kebijakan perdagangan nasional.
Komentar