Jakarta-BP: Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Plt DKPP Muhammad dan Ketua Bawaslu Abhan hari ini, Senin (30/3/2020). Rapat tersebut turut membahas pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi mengatakan, hasil rapat tadi menghasilkan beberapa opsi terkait jalannya Pilkada Serentak tahun 2020 karena virus corona. Seperti adanya penundaan penyelenggaran hingga tahun 2021.
“Hasil raker Komisi II dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Pertama Sepakat untuk menunda tahapan pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan dikarenakan wabah Covid-19,” ujar Arwani kepada wartawan.
“Kami mendorong sepuruh stakeholder agar fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19,” imbuh Arwani.
Kata Arwani, terkait penundaan pilkada tersebut, KPU turut mengusulkan tiga opsi. Mulai pilkada ditunda selama tiga bulan dan pemungutan suara tanggal 9 Desember. Kedua ditunda selama enam bulan dan pelaksanaan baru 12 Maret 2021.
“Ketiga ditunda 12 bulan, pemungutan suara 29 September 2021,” jelasnya.
Namun demikian, dia mengaku situasi saat ini sangat sulit dan belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pandemi Covid-19 ini.
“Oleh karena itu sampai kapan penundaan itu? Kita sepakat itu nanti akan diputuskan bersama-sama antara KPU, pemerintah dan DPR,” katanya.
Lebih lanjut politikus PPP ini mengatakan, imbas ditundanya tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan hajatan tersebut merealokasi dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Komisi II DPR juga meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukum berupa Perppu terkait penundaan ini,” pungkas dia.(okz)
Komentar