Ekbis
Beranda » Berita » Pemerintah Indonesia Dekati Penggunaan Energi Nuklir RPP Kebijakan Energi Nasional

Pemerintah Indonesia Dekati Penggunaan Energi Nuklir RPP Kebijakan Energi Nasional

Pemerintah Indonesia Dekati Penggunaan Energi Nuklir RPP Kebijakan Energi Nasional
Pemerintah Indonesia Dekati Penggunaan Energi Nuklir RPP Kebijakan Energi Nasional

Jakarta, BP – Pemerintah Indonesia tidak lagi menjadikan nuklir sebagai opsi terakhir sumber energi di Indonesia. Pemerintah akan menjadikan energi nuklir untuk menyeimbangkan dan mencapai target dekarbonisasi. Hal ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN). Rancangan PP ini merupakan pembaruan atas Peraturan Pemerintah (PP) no.79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang mana dalam aturan tersebut disebut bahwa nuklir merupakan opsi terakhir sumber energi di Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, dengan dimasukkannya nuklir sebagai sumber energi baru di Indonesia, maka ini menunjukkan bahwa Indonesia siap untuk memanfaatkan sumber energi tersebut. “(Nuklir) masuk di dalam rencana bauran energi. Ya, karena gini ya, kita juga melihat bahwa ketersediaan energi dan kemudian juga percepatan untuk target capaian NDC (Nationally Determined Contribution) kita,” ungkap Arifin saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (9/7/2024).

Arifin juga mengatakan, perubahan KEN ini karena dalam perkembangan pelaksanaan KEN, terdapat perubahan lingkungan strategis yang signifikan, baik nasional maupun global, seperti target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada 2045, kemajuan pengembangan teknologi energi baru terbarukan (EBT) sehingga dapat meningkatkan pangsa EBT dalam bauran energi primer nasional, dan kontribusi terbesar sektor energi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

“Tujuan KEN memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, keterpaduan, efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi nasional, ketahanan energi nasional, dan pemenuhan komitmen Indonesia dalam dekarbonisasi sektor energi mewujudkan ketahanan iklim nasional dan mendukung pembangunan ekonomi hijau,” tuturnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, dikutip Selasa (9/7/2024).

Dia membeberkan, salah satu poin perubahan dalam KEN yaitu terkait energi nuklir. Pada PP No.79/2014, nuklir “hanya” dijadikan sebagai opsi terakhir dalam meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi. Sementara pada RPP KEN kali ini, pemerintah akan menggunakan energi baru, salah satunya nuklir, untuk menyeimbangkan dan mencapai target dekarbonisasi.

“Dalam RPP KEN, grand strategi untuk tetap menjaga ketahanan energi dalam transisi energi, salah satunya yaitu penggunaan energi baru yakni nuklir untuk menyeimbangkan dan mencapai target dekarbonisasi,” paparnya. Perlu diketahui, pada PP No.79/2014, target dekarbonisasi adalah untuk mencapai pangsa EBT dalam bauran energi primer sebesar 23% pada 2025 dan 31% pada 2050. Namun pada RPP KEN kali ini, transisi energi diperkirakan akan mencapai puncak emisi pada 2035 dan Net Zero Emissions pada 2060.

“Target bauran EBT tahun 2060 sebesar 70%-72%,” pungkasnya.

Daya Beli Masyarakat Menurun, UMKM Butuh Dukungan APBN dan Digitalisasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan