Jakarta, BP – Pemerintah Indonesia mengambil langkah berani dengan memutuskan untuk memperbarui Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), mengecualikan nuklir sebagai opsi terakhir untuk sumber energi nasional. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan strategis di tingkat nasional dan global, termasuk target pertumbuhan ekonomi untuk mencapai status negara maju pada tahun 2045.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, pembaruan KEN bertujuan untuk meningkatkan pangsa energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi primer nasional, sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan mendukung pembangunan ekonomi hijau. Arifin Tasrif menegaskan hal ini dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (08/07/2024).
Dia juga menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang baru akan memasukkan strategi untuk menggunakan nuklir sebagai bagian dari transisi energi, untuk mencapai target dekarbonisasi nasional. Target puncak emisi diperkirakan akan terjadi pada tahun 2035, dengan pencapaian Net Zero Emissions pada tahun 2060. Pada tahun 2060, Indonesia berharap mencapai bauran EBT sebesar 70%-72%.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan energi nasional sambil memperhatikan dampak lingkungan yang berkelanjutan.
Komentar