Jakarta, HarianBatakpos.com – Kebijakan terbaru Presiden AS, Donald Trump, yang mengenakan tarif perdagangan tambahan terhadap negara-negara mitra dagang utama, kini turut mencakup Indonesia. Kebijakan tersebut mencakup tarif timbal balik sebesar 32% terhadap Indonesia.
Meski demikian, Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memitigasi dampak negatif dari kebijakan tersebut.
“Pemerintah akan senantiasa memantau sekaligus memitigasi potensi dampak negatif dari kebijakan tersebut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, seperti yang dilansir dari CNBC Indonesia pada Kamis (3/4/2025).
Deni menekankan bahwa kebijakan tarif ini diterapkan terhadap negara-negara dengan defisit perdagangan besar, termasuk Indonesia, yang pada 2024 tercatat sebagai negara dengan defisit perdagangan terbesar ke-15 bagi AS, dengan nilai defisit mencapai US$ 19,3 miliar.
Meskipun demikian, tariff gap Indonesia relatif kecil dibandingkan negara lain yang juga terdampak kebijakan tersebut.
“Sehingga risiko Indonesia terkena tarif tambahan dari kebijakan ini relatif terbatas. Meski demikian, ancaman tarif tetap perlu diwaspadai,” ujar Deni.
Di balik ancaman tersebut, Deni melihat adanya peluang bagi Indonesia. Menurutnya, kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Trump ini membuka kesempatan bagi Indonesia untuk menarik relokasi industri. J
ika negara yang terkena tarif tambahan mengalami kenaikan biaya ekspor ke AS, maka ada potensi relokasi industri ke negara lain yang dianggap lebih aman dari kebijakan ini, termasuk Indonesia.
“Kebijakan ini akan membawa dinamika baru dalam hubungan perdagangan internasional,” jelas Deni. Ia menambahkan bahwa Indonesia perlu memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki iklim usaha dan investasi serta memperkuat daya saing domestik guna meningkatkan resiliensi perekonomian nasional.
Pemerintah Indonesia pun harus bersiap untuk menghadapinya dengan langkah-langkah strategis.
Salah satunya adalah dengan mendorong kebijakan yang dapat memperkuat perekonomian domestik, menciptakan iklim investasi yang lebih baik, dan mendorong sektor-sektor unggulan untuk lebih kompetitif di pasar internasional.
Dengan demikian, meski tarif tambahan AS mengancam, Indonesia dapat mengurangi dampak negatif dan tetap menjaga pertumbuhan ekonomi.
Komentar