Harianbatakpos.com – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah bersyukur atas keinginan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, dia mengusulkan sebaiknya UU ITE dicabut.
Hal itu dikatakan Fahri melalui akun Twitter pribadinya @fahrihamzah, Selasa (16/2/2021) pagi membalas cuitan milik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD yang berisi akan merevisi UU ITE.
“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi,” begitu cuitan @mohmahfudmd yang ditulis Senin (15/2/2021) malam.
“Pagi Prof, Alhamdulillah, usul saya, cabut aja UU ITE dan segera bahas pengesahan RUU KUHP baru yg sebenarnya pada @DPR_RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama. Ganti KUHP produk belanda dwngan UU yg merupakan kodifikasi hukum pidana karya sendiri. 🙏,” balas @fahrihamzah yang dikutip Selasa (16/2/2021).
Polemik UU ITE itu berawal dari keinginan pemerintah untuk dikritik. Namun, permintaan itu disambut hangat dengan ketakutan masyarakat akan UU ITE apabila mengkritik pemerintah.(okz)
Komentar