Medan, HarianBatakpos.com – Pemerintah Kota Medan akan segera menerbitkan aturan baru sistem parkir Kota Medan sebagai langkah evaluasi terhadap sistem parkir berlangganan yang dinilai belum efektif. Sistem parkir Kota Medan yang sebelumnya mengandalkan barcode dan metode e-parking masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menyebutkan bahwa sistem parkir berlangganan yang diterapkan sejak Juli 2024 masih membingungkan masyarakat. Dalam praktiknya, banyak terjadi konflik antara masyarakat dan petugas parkir terkait sistem ini.
“Semangat kami dalam menerapkan sistem parkir Kota Medan sebenarnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun, implementasinya di lapangan masih menimbulkan gesekan,” ujarnya di Medan, Selasa.
Dinas Perhubungan pun akan mengevaluasi Peraturan Wali Kota yang saat ini menjadi acuan pelaksanaan sistem tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menyempurnakan aturan baru sistem parkir Kota Medan yang lebih efisien dan bisa diterima masyarakat luas.
“Per tanggal 1 Juli 2025, kami akan mulai melakukan pengecekan barcode aktif, dan menghentikan penggunaannya jika tidak lagi sesuai. Kami akan menerbitkan Perwal baru sebelum tanggal itu,” jelas Suriono.
Ia juga menegaskan bahwa masa berlaku sistem parkir berlangganan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Selama masa transisi ini, Dishub masih menggunakan dasar hukum dari Peraturan Daerah (Perda) dan Perwal yang berlaku, termasuk penggunaan barcode.
Dengan diterbitkannya aturan baru sistem parkir Kota Medan, diharapkan sistem yang baru bisa menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir di Kota Medan.
Komentar