HarianBatakpos.com – Pemerintah telah menggariskan kebijakan umum pemberian subsidi pada tahun depan, termasuk melanjutkan subsidi LPG Tabung 3 Kg dan BBM. Kebijakan ini juga mencakup subsidi tetap untuk minyak solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan subsidi akan terus didorong agar semakin tepat sasaran, termasuk subsidi LPG Tabung 3 Kg. “Tentunya subsidi akan kita dorong semakin tepat sasaran, baik itu subsidi BBM, subsidi LPG, maupun juga subsidi listrik,” ujar Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025 secara daring, Selasa (30/7/2024).
Dalam rancangan kebijakan umum subsidi, ada fokus khusus pada transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat. Salah satu langkah yang akan diambil adalah pendataan pengguna LPG 3 Kg berbasis teknologi.
Subsidi listrik untuk rumah tangga miskin dan rentan juga akan diberikan, disertai dengan penyesuaian tarif atau tariff adjustment untuk pelanggan non-subsidi. Hal ini diselaraskan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah juga mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan.
Tidak hanya itu, subsidi juga akan diberikan untuk jenis pupuk seperti urea, NPK (Nitrogen, Fosfor, Kalium), dan pupuk organik pada komoditas prioritas. Bantuan langsung pupuk kepada petani juga akan dilaksanakan secara bertahap.
Kebijakan umum subsidi juga diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan umum, terutama di bidang transportasi publik dan penyediaan informasi publik. Selain itu, pemberian subsidi bunga KUR kepada UMKM/Petani/Nelayan juga akan dilanjutkan untuk meningkatkan daya saing usaha.
Insentif perpajakan melalui subsidi pajak ditanggung pemerintah akan dilanjutkan sebagai stimulus kepada dunia usaha. Secara keseluruhan, kebijakan pemberian subsidi ini akan diiringi dengan perbaikan tata kelola penyalurannya. “Nah tentunya tata kelolanya akan kita perbaiki dan regulasinya akan kita perkuat,” ujar Rofyanto.
Komentar