Ekbis
Beranda » Berita » Pemerintah Pastikan Hanya Barang Mewah Kena Tarif PPN 12%, Sabun, Sampo, Netflix, dan Wagyu Bebas PPN

Pemerintah Pastikan Hanya Barang Mewah Kena Tarif PPN 12%, Sabun, Sampo, Netflix, dan Wagyu Bebas PPN

Pemerintah Pastikan Hanya Barang Mewah Kena Tarif PPN 12%, Sabun, Sampo, Netflix, dan Wagyu Bebas PPN
Pemerintah Pastikan Hanya Barang Mewah Kena Tarif PPN 12%, Sabun, Sampo, Netflix, dan Wagyu Bebas PPN

Medan, HarianBatakpos.com – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada tahun ini. Sabun, sampo, wagyu, serta layanan seperti Netflix dan Spotify dipastikan tidak akan terkena tarif PPN 12%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tarif PPN 12% hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah yang selama ini termasuk dalam daftar barang dan jasa yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

“Barang-barang seperti shampo dan sabun yang sering dibicarakan di media sosial, tidak akan terkena kenaikan PPN. Ini sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (1/1/2025).

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

Untuk kategori barang mewah atau premium yang masuk dalam bahan pangan, yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11% atau bahkan tarifnya menjadi 0%, juga tidak akan ada perubahan. Dengan demikian, barang-barang seperti wagyu, lobster, dan king crab tetap tidak akan dikenakan PPN 12% pada tahun ini.

“Jadi, kebijakan yang sudah berjalan akan tetap dilaksanakan seperti biasa tanpa perubahan tarif PPN 12%,” tegas Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga memastikan bahwa peraturan terbaru terkait barang-barang yang dikenakan tarif PPN 12% akan segera diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan. “Karena berlakunya tarif baru ini besok, kami akan segera melakukan revisi,” tambahnya.

Meskipun ada beberapa perubahan terkait penerapan tarif, Sri Mulyani membantah bahwa kebijakan ini akan memunculkan skema multitarif untuk PPN. “Pemerintah tetap berpegang pada UU HPP yang mengatur tarif tunggal PPN 12% untuk barang mewah,” ujar Sri Mulyani.

Daya Beli Masyarakat Menurun, UMKM Butuh Dukungan APBN dan Digitalisasi

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa barang-barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11% tidak akan mengalami perubahan tarif. Tarif PPN 12% tetap diberlakukan untuk barang mewah, sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan