Jakarta, HarianBatakpos.com – Pemerintah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan naik menjadi 12 persen untuk layanan streaming seperti Netflix dan Spotify. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN ke 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang mewah, bukan untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, termasuk layanan streaming seperti Netflix dan Spotify, akan tetap dikenakan tarif 11 persen. “Untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa, yang selama ini 11 persen tetap 11 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Selasa, (31/12/2024).
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli masyarakat serta menciptakan keadilan. Pihak Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa hanya barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, turut mengonfirmasi bahwa PPN untuk layanan streaming seperti Netflix tetap berada pada angka 11 persen. “Yes tetep sama (PPN Netflix 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya mewah-mewah,” tegas Deni.
Komentar