Ekbis
Beranda » Berita » Pemerintah Perluas Program Rumah Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Perluas Program Rumah Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Perluas Program Rumah Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Ilustrasi perumahan subsidi pemerintah (Sumber foto Kompos.com)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Program rumah subsidi kembali diperluas oleh pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak. Dalam waktu dekat, kementerian akan menyediakan lebih banyak unit rumah dengan skema pembiayaan KPR subsidi FLPP yang terjangkau, cicilan ringan, dan bunga rendah.

Kementerian PKP menetapkan kuota sebanyak 220.000 unit rumah subsidi bagi masyarakat yang bekerja di 13 sektor penting. Program ini menyasar petani, buruh, tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan, wartawan, guru, anggota TNI AD (AU/AL menyusul), polisi, driver ojek online, nelayan, asisten rumah tangga, serta tenaga kerja migran.

Rincian alokasi rumah subsidi antara lain:

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

Dengan skema KPR subsidi FLPP, masyarakat berpenghasilan rendah kini dapat memiliki rumah dengan proses mudah dan harga terjangkau.

Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Kepala BPS Amalia Adininggar menyampaikan bahwa terdapat batas maksimal penghasilan untuk masyarakat yang ingin mengikuti program rumah subsidi. Informasi tersebut disampaikan saat penandatanganan MoU dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid dan Kepala BPS di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Berikut batas penghasilan maksimal untuk penerima program:

  • Wilayah umum:

    • Keluarga: Rp 8 juta/bulan

    • Single: masih dalam pembahasan

  • Wilayah Papua:

    • Keluarga: Rp 10 juta/bulan

    • Single: Rp 7 juta/bulan

  • Jabodetabek:

    • Keluarga: Rp 13 juta/bulan

    • Single: Rp 12 juta/bulan

“Rp 12 juta per bulan untuk yang single, khusus Jabodetabek. Sedangkan Rp 13 juta untuk yang sudah menikah,” ujar Maruarar dalam konferensi pers.

Amalia menambahkan bahwa standar penghasilan yang berhak mengikuti program rumah subsidi berbeda-beda tergantung provinsi. Hal ini disesuaikan dengan standar hidup yang dihitung berdasarkan desil 8 di masing-masing daerah.

“Jadi yang sekitar Rp 13 juta itu adalah batas untuk Jabodetabek berdasarkan data kami. Tiap provinsi punya standar berbeda karena biaya hidupnya juga berbeda,” jelas Amalia.

Pemerintah terus mendorong keberhasilan program rumah subsidi ini sebagai bagian dari target pembangunan tiga juta rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan