HarianBatakpos.com – Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mereka akan kembali menaikkan gaji para aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025. Kenaikan ini merupakan langkah lanjutan setelah pada tahun ini, Presiden Joko Widodo telah menaikkan gaji mereka sebesar 8% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan gaji ini menjadi salah satu prioritas dalam program pemerintahan yang akan datang.
Menurut informasi terbaru, besaran kenaikan gaji ASN pada tahun pertama masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi saat membacakan nota keuangan dan RUU APBN 2025 pada tanggal 16 Agustus mendatang. “Itu nanti tanggal 16 Agustus aja, akan seperti apa, pasti disampaikan di situ,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam keterangannya di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Isa Rachmatarwata menambahkan bahwa opsi untuk kenaikan gaji ASN saat ini masih dalam tahap pembahasan. Ia menjelaskan bahwa mekanisme kenaikan ini bisa dilakukan melalui peningkatan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja (tukin), atau pemberian insentif tambahan. “Penyesuaian bisa banyak bentuknya, ada yang kalau kita naikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan dengan perbaikan tukin bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa,” tegas Isa.
Sebelumnya, dalam PP 5/2024, pemerintah telah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8%. Selain itu, tunjangan kinerja yang diberikan tiap bulan juga mengalami kenaikan, namun disesuaikan dengan capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga atau struktur organisasi instansi direktorat.
Berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS terbaru per tahun 2024 setelah kenaikan 8%:
Gaji PNS Golongan I
- I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II d: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Kenaikan gaji ASN yang direncanakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para abdi negara dan mendukung efisiensi serta kinerja mereka dalam melayani masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut, nantikan pengumuman resmi pada 16 Agustus 2024.
Komentar