Nasional
Beranda » Berita » Pemerintah Resmi Berlakukan WFA untuk ASN 24-27 Maret 2025, Simak Aturannya!

Pemerintah Resmi Berlakukan WFA untuk ASN 24-27 Maret 2025, Simak Aturannya!

Pemerintah Resmi Berlakukan WFA untuk ASN 24-27 Maret 2025, Simak Aturannya!
Pemerintah Resmi Berlakukan WFA untuk ASN 24-27 Maret 2025, Simak Aturannya!

Jakarta, HarianBatakpos.com – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan work from anywhere (WFA) mulai 24-27 Maret 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di instansi pemerintah serta penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kebijakan WFA bagi ASN ini dikeluarkan sebagai langkah untuk meningkatkan produktivitas kerja, mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, serta mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang periode libur panjang.

Aturan WFA ASN 24-27 Maret 2025

Berdasarkan informasi dari situs resmi MenPANRB, berikut adalah aturan terkait penerapan work from anywhere (WFA) untuk ASN:

Viral di TikTok, Anggota DPR Prana Putra Sohe Dipanggil ke MKD Terkait Gestur Tak Pantas

  1. Pelaksanaan WFA ASN berlaku selama empat hari, yakni 24-27 Maret 2025, sebelum libur nasional dan cuti bersama.

  2. Pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur kombinasi antara work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA) berdasarkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

  3. Instansi pemerintah wajib memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas ini tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN tanpa mengurangi efektivitas kerja serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur nasional.

Mentan Temukan Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp3,2 Triliun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *