Sejarah
Beranda » Berita » Pemerintah: Sejarah dan Pedoman Tunjangan Hari Raya untuk Pekerja

Pemerintah: Sejarah dan Pedoman Tunjangan Hari Raya untuk Pekerja

Medan-Batakpos – Setiap akhir bulan Ramadan, pekerja dan buruh di Indonesia memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah dan pedoman pemberian THR ini?

Sejarah pemberian THR dimulai pada tahun 1951, saat pemerintahan presiden Soekarno di bawah Kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Tujuan utama dari pemberian THR adalah untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh agar mereka dapat merayakan hari raya keagamaan dengan layak. Langkah ini juga diambil untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja, sesuai keterangan yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Awalnya, THR diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan disesuaikan dengan waktu akhir bulan Ramadan. Namun, pada tanggal 13 Februari 1952, para buruh melakukan mogok kerja sebagai protes terhadap kebijakan tersebut. Mereka merasa bahwa pemberian THR kepada PNS menunjukkan ketidakadilan, mengingat pada saat itu, PNS masih berasal dari kalangan atas.

Pacu Jalur Kuansing, Warisan Budaya Riau yang Mendunia

Pemerintah pada akhirnya memberikan perhatian lebih serius terhadap tuntutan para buruh. Pada tahun 1994, pemerintah secara resmi mengatur tentang pemberian THR melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. 05/1994. Menurut peraturan tersebut, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan atau lebih, dengan jumlah yang sesuai dengan masa kerja mereka.

Pada tahun 2016, terjadi revisi terhadap peraturan mengenai THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016. Revisi ini memungkinkan pemberian THR kepada pekerja dengan minimal satu bulan kerja, sebagai upaya untuk lebih melindungi hak-hak pekerja.

Pedoman pemberian THR kepada pekerja telah diatur dengan jelas dalam Permenaker No. 6 tahun 2016. Berdasarkan pedoman tersebut, THR harus diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dianut oleh pekerja.

Dengan adanya peraturan ini, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR kepada pekerja dapat dikenakan sanksi berupa denda, sanksi administratif, dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati dan dipenuhi dengan baik oleh para pengusaha.

Sejarah Hari Bank Indonesia 5 Juli, Tonggak Kedaulatan Moneter RI

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *