Medan, harianbatakpos.com – Galian Pasir yang berada di Sungai Ular, perbatasan Kabupaten Serdang Bedagai dan Deli Serdang tidak ada yang mempunyai izin.
Itu ditegaskan oleh Kordinator di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPTSP) Azis ketika menggelar konfrensi pers di kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (4/3/2026) siang.
“Jadi, sungai ular itu masuk kewenangan BWS II dan Pemerintah Pusat. Tapi walaupun itu kewenangannya pusat, tapi karena itu wilayah Provinsi Sumatera Utara, maka kita wajib tetap melakukan pengawasan. Sampai saat ini, tidak ada satupun rekomendasi yang dikeluarkan di sungai itu untuk mengambil pasir dari sungai itu,” kata Azis dengan tegas.
Menurutnya, pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah melaksanakan pengawasan melalui tim terpadu. Namun, jika masih ada yang melakukan aktivitas galian pasir. Maka tim akan turun langsung.
“Terkait dengan ini, kami akan himbau dan tim terpadu akan turun kelokasi. Untuk menindak praktik galian pasir di sungai itu,” tegasnya.
Selain itu, Azis mengaku bahwa Gubernur Sumut Bobby Nasution sudah mengimbau dan mengeluarkan surat agar dilakukan pengawasan secara baik dan benar terhadap penambangan yang menjadi kewenangan.
“Bapak Gubernur juga sudah mengimbau agat Pemerintah Kabupaten Sergai dan Deli Serdang harus juga peduli. Janga sampai ada aktivitas galian pasir di sungai ular itu. Selain itu, itu juga menjadi tanggung jawab pihak APH. Tanggungjawab kita bersama,” terangnya. (BP7)


Komentar