Pemberian dana ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembicaraan terkait suntikan modal ini dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam rapat tersebut, dijelaskan bahwa total nilai Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai mencapai Rp12,99 triliun, sementara PMN non tunai mencapai Rp14,50 triliun, sehingga total mencapai Rp27,49 triliun.
Pemberian suntikan modal kepada BUMN ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi operasional perusahaan milik negara. Dengan adanya dukungan finansial ini, BUMN diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memperkuat sektor BUMN sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Diharapkan, suntikan dana ini dapat memberikan dampak positif bagi sektor-sektor strategis dan mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Dengan langkah strategis ini, diharapkan BUMN mampu beroperasi secara lebih optimal dan berperan aktif dalam pembangunan ekonomi Indonesia ke depan.
Komentar