harianbatakpos.com – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini disahkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 14 Oktober 2024, dengan total 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
SKB ini bertujuan memberikan panduan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menyusun jadwal kerja dan libur di sepanjang tahun 2025. Penetapan ini juga diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja serta mempermudah masyarakat dalam merencanakan aktivitas.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:
1. 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4 29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah
6. 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
7. 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
9. 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
10. 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
11. 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
12. 6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah
13. 27 Juni (Jumat) – 1 Muharram 1447 Hijriah
14. 17 Agustus (Minggu) – Hari Kemerdekaan
15. 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Selain itu, cuti bersama ditetapkan pada tanggal-tanggal berikut:
1. 28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek
2. 28 Maret (Jumat) – Hari Suci Nyepi
3. 2-4 dan 7 April (Rabu-Senin) – Cuti Bersama Idulfitri
4. 13 Mei (Selasa) – Cuti Bersama Waisak
5. 30 Mei (Jumat) – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni (Senin) – Cuti Bersama Iduladha
7. 26 Desember (Jumat) – Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Pedomaan untuk Sektor Swasta dan Pemerintah
SKB juga mengatur agar instansi yang memberikan pelayanan publik seperti rumah sakit, bank, dan penyedia layanan listrik, tetap memastikan layanan tetap berjalan selama hari libur. Bagi pegawai di sektor ini, penugasan pada hari libur akan diatur sesuai peraturan masing-masing lembaga.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan. Namun, pelaksanaan cuti di sektor swasta diserahkan kepada kebijakan masing-masing pimpinan perusahaan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa penetapan ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara hari libur keagamaan dan hari kerja. Pemerintah mendorong agar instansi dan sektor swasta dapat memanfaatkan keputusan ini untuk merencanakan program-program kerja sepanjang 2025.
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan hari libur dan cuti bersama secara bijak, baik untuk kegiatan keagamaan, kebudayaan, maupun rekreasi, serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan pelayanan publik selama tahun 2025. BP/CW1
Komentar