Jakarta, HarianBatakpos.com– Bagi pekerja di Indonesia, kewajiban untuk membayar simpanan Tapera kini menjadi perhatian serius. Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru yang memaksa pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta untuk memotong sebagian gajinya demi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Menurut [TEMPO.CO](https://www.tempo.co/), Pasal 15 ayat (2) PP tersebut menegaskan bahwa besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja adalah 2,5 persen dari gaji pekerja, sementara pemberi kerja bertanggung jawab atas potongan sebesar 0,5 persen. Meskipun terdapat kritik dari berbagai pihak, pemerintah bersikeras untuk tidak menunda kewajiban tersebut.
“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” ujar Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Moeldoko menegaskan bahwa Tapera akan segera diberlakukan bagi PNS setelah ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan, sementara bagi pekerja swasta, iuran Tapera akan berlaku setelah ada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan. Bagi yang menolak melaksanakan kewajiban ini, sanksi akan diberlakukan.
Sanksi bagi pekerja yang menolak mengikuti Tapera tertuang dalam Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020. Pekerja mandiri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Sanksi ini diberikan dua kali untuk pekerja swasta, PNS, dan pekerja mandiri.
Dengan demikian, penting bagi para pekerja untuk memahami dan melaksanakan kewajiban Tapera ini guna menghindari sanksi yang bisa diberlakukan oleh pihak berwenang.
Komentar