Medan, HarianBatakpos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara mengimbau kepada pelanggan yang ingin menggunakan jasa angkutan kereta api untuk merayakan momen libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 agar lebih teliti saat melakukan pemesanan tiket kereta api. Pemesanan tiket kereta api dapat dilakukan jauh-jauh hari, mengingat tingginya permintaan pada periode tersebut.
“Pastikan tanggal keberangkatan, rute perjalanan, dan data diri diinput dengan benar saat melakukan pemesanan,” kata Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Solikhin di Medan, Kamis.
Tiket kereta api pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 di wilayah Sumatera Utara sudah bisa dipesan mulai 4 November 2024. Pemesanan tiket kereta api bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, serta seluruh channel penjualan tiket resmi lainnya.
PT KAI Divre I Sumatera Utara telah menerapkan sistem waiting room atau antrean online dalam proses pembelian tiket kereta api antar kota. Sistem ini bertujuan untuk mengelola aliran pemesanan tiket pada periode dengan trafik tinggi, seperti liburan Natal dan Tahun Baru. Dengan skema ini, aplikasi dan situs KAI tetap stabil, sehingga pengguna bisa memesan tiket dengan lebih adil dan teratur.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang telah merencanakan perjalanan liburan dengan angkutan kereta api untuk memesan tiket jauh-jauh hari, terutama untuk tanggal keberangkatan favorit agar tidak kehabisan tiket,” ujar Anwar Solikhin.
Untuk memenuhi permintaan penumpang selama liburan Natal dan Tahun Baru, PT KAI Divre I Sumatera Utara menyiapkan 20 kereta api reguler per hari dengan berbagai tujuan, di antaranya KA Sribilah Utama (Medan-Rantau Prapat), KA Putri Deli (Medan-Tanjung Balai), KA Siantar Ekspres (Medan-Siantar), dan KA Datuk Belambangan (Tebing Tinggi-Lalang).
Secara total, PT KAI Divre I Sumatera Utara menyediakan sebanyak 160.272 tiket untuk momen Angkutan Natal dan Tahun Baru dari 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Jumlah rata-rata tiket per hari yang disediakan adalah 8.904 tiket.
Terkait tarif tiket, PT KAI Divre I Sumatera Utara memastikan tidak ada kenaikan tarif pada beberapa kereta api, seperti KA Putri Deli, KA Siantar Ekspres, dan KA Datuk Belambangan. Namun, untuk KA Sribilah Utama, tarif akan menyesuaikan dengan kondisi pasar menggunakan skema tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) yang telah ditetapkan.
Komentar