Daerah
Beranda » Berita » Pemkab Langkat Terapkan Konsep ‘Membangun Desa’ Dan ‘Desa Membangun’

Pemkab Langkat Terapkan Konsep ‘Membangun Desa’ Dan ‘Desa Membangun’

Suasana berlangsungnya apel gabungan ASN dilingkungan Pemkab Langkat, dihalaman Kantor Bupati Langkat, Senin (6/8).

Langkat-BP: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menggelar apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Langkat, dihalaman Kantor Bupati Langkat, Senin (6/8).

Turut hadir para Assisten dan Staf Ahli Bupati, kepala SKPD, PNS dan tenaga honorer di jajaran Pemkab Langkat.

Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu SH dalam bimbingan dan arahannya, menjelaskan data kemiskinan menurut survey biro pusat statistik data nasional, jumlah penduduk dibawah garis kemiskinan saat ini kurang lebih 9,83% atau 26,58 juta jiwa. Jika dilihat angka kemiskinan tersebut, secara nasional memang menurun hingga 0,29%, namun ada 15 provinsi yang angka kemiskinannya, justru meningkat salah satunya Sumut.

Harli Siregar Resmi Jabat Kajati Sumut, Ini Daftar Lengkap Rotasi Jaksa di Sumatera Utara

Sedangkan menurut data statistik kabupaten Langkat, angka kemiskinan Langkat mencapai kurang lebih 9,92% atau lebih kurang 100 ribu jiwa, hidup dibawah garis kemiskinan, dimana kantong-kantong kemiskinan pada umumnya berada dipedesaan.

“Dari data diatas disimpulkan bahwa angka kemiskinan baik tingkat nasional maupun tingkat domestik khususnya di Kabupaten Langkat masih cukup tinggi, terutama pada masyarakat perdesaan,” terangnya.

Untuk itu, Bupati Langkat, minta agar seluruh OPD, lebih proaktif dan responsive menyikapi hasil Musrenbang rencana kerja dan kegiatan pembangunan di tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.

Gubernur Bobby Nasution Pastikan Proyek Jalan Desa Sipiongot Tetap Dilanjut

“Hal ini dalam rangka memberhasilkan konsep ‘Membangun Desa’ dan ‘Desa Membangun” yang selaras denga nawacita Pemerintah pusat untuk mengetaskan kemiskinan, yaitu dengan memprioritaskan pembangunan perdesaan dari misi ketiga Pemkab Langkat yang memantapkan pembangunan perdesaan” terangnya.

Sebab upaya-upaya penanggulangan dan pengetasan kemiskinan, dapat dilakukan melalui upaya-upaya pembangunan dan pemberdayaan baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemerintah desa melalui APD Desa dan gerakan keswadayaan masyarakat.

Selanjutnya, dijelaskan H.Ngogesa, tujuan penerapan konsep desa membangun dan membangun desa diharapkan dapat meningkatkan dan membangun desa, serta dapat meningkatkan sinergitas didalam melaksanakan pembangunan daerah maupun desa. Konsep desa membangun memposisikan desa sebagai subjek pembangunan dengan kewenangan menyusun perencanana pembangunanya sendiri, secara partisipatif dengan tidak meninggalkan kelmopok perempuan dan penyandang disabilitas melalui forum musrenbang desa. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *