Daerah
Beranda » Berita » Pemkab Tapsel Gelar Operasi Yustisi Tentang Penerapan Prokes

Pemkab Tapsel Gelar Operasi Yustisi Tentang Penerapan Prokes

Tim Gabungan Pemkab Tapsel saat melakukan Operasi Yustisi, Senin (14/9-20). Foto : BP/Ist

 

Tapsel-BP : Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kerahkan Tim Gabungan untuk melaksanakan Operasi Yustisi Peraturan Bupati (Perbup) Tapsel Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Tapsel, Senin (14/9-20).

Operasi Yustisi Perbup Tapsel tersebut diawali di Kelurahan Pasar Sipirok Kecamatan Sipirok dengan sasaran Pejalan Kaki, Kendaraan bermotor pribadi juga Umum, baik pengemudi maupun penumpang umum yang tidak disiplin menjalankan Prokes berupa tidak memakai Masker saat keluar rumah.

Hasil Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Sumut Resmi Diumumkan

Adapun anggota Tim Gabungan dalam Operasi Yustisi tersebut yakni dari unsur TNI, Polres Tapsel, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Pasar Kabupaten Tapsel.

Pelaksanaan Operasi Yustisi dipimpin Waka Polres Tapsel Kompol Hamonangan Hasibuan mewakili Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH, SIK, MH didampingi Sekdakab Tapsel Parulian Nasution, para Kabag, Kasat Polres Tapsel serta anggota Satgas Penanggulangan Covid-19 Tapsel.

Kapolres melalui Waka Polres disela-sela operasi mengatakan dihari pertama Operasi Yustisi kali ini berhasil menjaring 150 orang pelanggar.

“Pelanggar ditemukan tidak disiplin menjalankan Prokes dengan tidak memakai Masker dan selanjutnya pelanggar disidang langsung ditempat dan oleh Hakim didata kemudian diberikan teguran secara lisan,” ungkapnya.(BP/SP1)

Bhabinkamtibmas Polsek Sidikalang Kota Cek Lahan Jagung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *