Medan-BP: Pemko Medan menerima kunjungan Tim Kajian Sistemik Ombudsman Republik Indonesia di ruang rapat II kantor Wali Kota Medan, Rabu (5/6/24).
Dalam sambutannya Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Umum Ferry Ichsan mengucapkan selamat datang ke Kota Medan kepada Tim Kajian Sistemik Ombudsman RI. Menurutnya Pemko Medan menyambut baik kajian yang dilakukan Ombudsman RI terhadap Jaminan Perlindungan Sosial Bagi Tenaga Kerja Informal. Seperti diketahui tenaga kerja informal memiliki peran penting dalam perekonomian kita.
“Untuk jaminan Perlindungan Sosial Bagi Tenaga Kerja Informal, Pemko Medan melalui dinas terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan telah memberikan perlindungan sosial bagi nelayan dan petani serta tenaga kerja informal lainnya”, jelas Asmum.
Namun menurut Ferry, dari jumlah pekerja informal yang ada di Kota Medan, belum seluruh tercover oleh jaminan perlindungan sosial. Oleh sebab itu untuk mencapai hal ini kita perlu berkolaborasi secara aktif antara pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan tenaga kerja informal sendiri.
“Melalui pertemuan ini tentunya akan ada masukan yang berdampak baik untuk tenaga kerja informal mendapatkan jaminan perlindungan sosial”, ujar Ferry.
Sementara itu Ketua Tim Kajian Sistemik Ombudsman RI, Melinda mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui informasi data terkait perlindungan sosial terhadap tenaga kerja informal.
“Jadi tujuan tim kami untuk mencari informasi data dan keterangan sejauh mana di Kota Medan ini dalam memfasilitasi masyarakatnya untuk mendapatkan jaminan sosial khususnya bagi tenaga kerja Informal,” jelasnya.
Menurutnya, dalam pertemuan ini pihaknya ingin melihat kenyataan di lapangan dan mendapat informasi dari jajaran pemerintah bagaimana perlindungan terhadap jaminan sosial terhadap tenaga Infornal.
Selanjutnya dalam pertemuan ini Asisten Umum didampingi perwakilan dari Inspektorat dan DKP3 bersama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada keluarga Nelayan. Santunan ini merupakan jaminan perlindungan bagi pekerja informal.(BP/EI)
Komentar