Medan – BP: Keputusan mengejutkan datang dari Pemerintah Kota Medan yang membatalkan rencana pembongkaran Mal Centre Point. Pasalnya, PT Arga Citra Kharisma (PT ACK), pengelola mal, telah melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 104 miliar pada Kamis, 25 Juli 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Sofyan S.Sos, M.A.P, mengonfirmasi pembayaran tersebut dilakukan sehari sebelum batas waktu yang ditetapkan. “Pembayaran dilakukan hari ini pukul 14.30 WIB, melunasi tunggakan BPHTB sebesar Rp 104.541.230.250,” ujarnya, dilansir dari Portibi DNP.
Dengan pembayaran ini, spanduk pengosongan yang dipasang di pintu utama Centre Point akan segera diturunkan. Sebelumnya, spanduk tersebut dipasang sebagai tanda peringatan agar pengelola segera melunasi kewajiban pajak mereka.
Meski begitu, masih ada kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh PT ACK. “Jumlah total tunggakan pajak mencapai Rp 211 miliar, dimana Rp 107 miliar telah dibayarkan sebelumnya. Untuk pelunasan tunggakan PBG, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perkim Medan,” tambah Sofyan.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sebelumnya memberikan batas akhir hingga Jumat, 26 Juli 2024, bagi Centre Point untuk melunasi tunggakan pajak mereka. Jika tidak, Pemko Medan berencana melakukan pembongkaran.
Namun, dengan itikad baik dari PT ACK yang melunasi tunggakan pajak, rencana pembongkaran akhirnya dibatalkan. “Tujuan kami bukan untuk mengganggu usaha, tetapi memastikan kewajiban pajak dipenuhi agar tidak ada kecemburuan antar pelaku ekonomi,” ujar Bobby.
Komentar