Berita
Beranda » Berita » Pemko Medan Bongkar Paksa Dua Bangunan Ilegal di Jalan Bayam

Pemko Medan Bongkar Paksa Dua Bangunan Ilegal di Jalan Bayam

Bangunan yang dibongkar di Jalan Bayam, Kecamatan Medan Baru. BP/ist

Medan, harianbatakpos.com – Pemko Medan bersama dinas terkait membongkar paksa dua unit bangunan yang berdiri di atas saluran drainase dan ruang manfaat jalan (rumaja) di Jalan Bayam, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, kemarin.

Pembongkaran ini terpaksa dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan yang sudah berulangkali disampaikan Pemko Medan.

Dalam pembongkaran ini, Pemko Medan menurunkan alat berat berupa beko untuk meruntuhkan bangunan itu. Tidak sekadar meruntuhkan, bekas-bekas material bangunan diangkut dengan menggunakan truk.

Dukungan Prancis terhadap Negara Palestina Jadi Peluang Diplomasi Indonesia

“Kedua bangunan itu tidak memiliki izin dan memanfaatkan aset daerah secara ilegal,” ujar Plt Kepala Dinas SDABMBK, Gibson Panjaitan.

Gibson mengatakan, pihaknya juga telah memperingatkan pemilik, namun tetap tidak diindahkan.

“Maka kita lakukan tindakan tegas,” ucapnya.

Ditambahkannya, tindakan tegas ini merupakan bagian upaya penertiban dan perlindungan aset daerah serta menjaga fungsi saluran drainase dan ruang manfaat jalan demi kepentingan umum.

BNNP Sumut Gelar Jalan Sehat Anti Narkoba Bersama Ikatan Alumni PKIM

Dia, mengajak masyarakat untuk menjaga aset pemerintah daerah.

“Jangan dirikan bangunan di atas drainase dan ruang manfaat jalan, sebab itu melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” tandasnya. (BP/EI)

Penulis : Erwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *