Berita Daerah
Beranda » Berita » Pemko Medan Perketat Pengawasan Terapkan Disiplin Prokes di Pasar Tradisional

Pemko Medan Perketat Pengawasan Terapkan Disiplin Prokes di Pasar Tradisional

Saat melakukan apel sebelum turun kelapangan. BP/Erwan

Medan-BP: Pemko Medan melalui Petugas Satgas Penanganan  Covid-19 terus berupaya dalam melakukan penurunan kasus Covid-19 di Kota Medan. Karenanya, selama penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang masih diijinkan untuk beroperasi turut melaksanakan pengetatan penerapan disiplin penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

Seperti halnya penerapan prokes di pasar- pasar Tradisional yang berada dibawah naungan PD Pasar Kota Medan yang turut dilaksanakan pengawasan ketat, Senin (24/5/2021). Sebelum melakukan Pengawasan, Petugas Satgas Covid-19 melakukan Apel dilapangan  Merdeka yang dipimpin Kepala BPBD Arjuna Sembiring.

Dalam arahannya Kepala BPBD mengungkapkan bahwa Pengawasan PPKM Mikro ini kita lakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.40/3749 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Untuk pelaksanaannya berjalan  efektif, Arjuna meminta Petugas lebih mengedepankan tindakan persuasif kepada masyarakat.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

“Pasar sebagai salah satu sektor esensial masih tetap beroperasi saat penerapan PPKM. Namun demikian dalam pelaksanaanya penerapan prokes menjadi yang utama. Artinya walaupun masih diijinkan untuk buka, disiplin Prokes juga harus terapkan. Sehingga upaya penekanan penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan efektif,” katanya.

Menurut Arjuna,  secara umum baik pedagang dan pengunjung pasar sudah memiliki kesadaran dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan. Namun demikian tak dipungkiri masih ditemukannya pelanggaran.

“Secara umum baik pedagang dan masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan, namun tidak bisa kita pungkiri jika ada pelanggaran atas alasan tertentu, dan semua kedepan diharapkan semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk menerapakan protokol kesehatan,” ujarnya.

Selanjutnya Petugas Satgas Covid-19 melakukan Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro di Pasar Muara Takus, Kecamatan Medan Polonia dan di Pasar Petisah, Kecamatan Medan Petisah. Dalam Patroli tersebut masih ada ditemukan masyarakat yang belum disiplin menerapkan Protokol Kesehatan khususnya penggunaan masker.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Kemudian oleh petugas masyarakat yang tidak menerapkan Prokes  diberikan teguran dan penjelasan tentang pentingnya untuk disiplin menerapkan Protokol Kesehatan ketika beraktifitas agar dapat menekan penyebaran Virus Covid-19. Selain itu petugas juga membagikan masker kepada masyarakat dan melakukan sosialisasi penerapan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *