Daerah
Beranda » Berita » Pemko Padang Sidempuan Kembali Tegakkan Perda Untuk Penertiban Lapak PKL

Pemko Padang Sidempuan Kembali Tegakkan Perda Untuk Penertiban Lapak PKL

Tim Penegak Perda saat lakukan penertiban lapak PKL di seputaran Jalan Thamrin dan Pasar Sangkumpal Bonang, Kamis (19/1-23). Foto : BP/Ist

Padang Sidempuan-BP : Pembersihan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan.

Hal ini dilakukan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sepanjang jalan Thamrin sekitarnya, Pasar Sangkumpal Bonang dan Pasar Mahera, Kamis (19/1-23).

Sebelum gotong royong dilakukan, Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH. MM memimpin apel di kawasan tersebut.

Profil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Wakilnya TGH Mujiburrahman

Apel gabungan ini di ikuti oleh Sekdako, para Asisten, para Staf Ahli, Kepala OPD, dan seluruh ASN dan Non ASN di lingkup Pemko Padang Sidempuan.

Wali Kota Irsan Efendi Nasution dalam arahannya menyampaikan, hal ini dilakukan dalam rangka untuk melanjutkan komitmen Pemko untuk mengembalikan kembali fungsi Jalan dan fungsi Trotoar ke semula.

“Kegiatan ini dalam rangka melanjutkan komitmen Pemerintah Kota untuk menegakkan seluruh Peraturan Daerah baik Perda tentang Jalan, Perda tentang Trotoar dan Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan,” tegas Irsan.

Bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin agar dilakukan tahapan-tahapan yang pada akhirnya kita akan melakukan pembongkaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tambahnya.

Gubsu Bobby Percepat Revitalisasi Pasar Horas Siantar

Wali Kota juga menambahkan, bahwa dalam penegakan Perda ini Pemerintah Kota akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang.

“Dalam penegakan Perda ini kita akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang dan para pemilik bangunan yang pada akhirnya kita akan menggunakan instrumen upaya paksa dalam penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan,” ujarnya.

Lanjut Irsan, Kota Padang Sidempuan yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) maka dari itu mari kita tunjukkan bahwa Kota Padang Sidempuan adalah kota yang Bersinar, tukas Irsan.

Terakhir, Wali Kota Padang Sidempuan juga menjelaskan bahwa penertiban kawasan ini diperpanjang sampai tanggal 10 April 2023, tandasnya. BP/AA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan