Daerah
Beranda » Berita » Pemko Padang Sidempuan Terus Lakukan Penataan Fungsi Jalan dan Trotoar Dari PKL

Pemko Padang Sidempuan Terus Lakukan Penataan Fungsi Jalan dan Trotoar Dari PKL

Ket. Gbr : Bupati Tapsel Dolly Pasaribu saat menyerahkan dokumen LKPJ TA 2022 kepada Ketua DPRD Tapsel untuk di tindaklanjuti usai Sidang Paripurna DPRD, Selasa (2/5-23). Foto : BP/Ist

Padang Sidempuan-BP : Hingga saat ini, masih ditemukan banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel membuka lapaknya di seputaran Jalan Thamrin Padang Sidempuan.

Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan tim terpadu telah melakukan penertiban di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Patrice Lumumba.

Ini sebenarnya masalah klasik, meski Pemko Padang Sidempuan telah memberi solusi seperti merelokasi ke Pasar Mahera dan Pasar-pasar yang resmi lainnya, tetapi masih ada saja PKL yang tidak mengindahkannya.

Hasil Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Sumut Resmi Diumumkan

Pemko Padang Sidempuan berniat menata kembali Jalan Thamrin dan sekitarnya yang berada di Pusat Kota Padang Sidempuan yang dulu dikenal kumuh dan semrawut dengan mengembalikan fungsi Jalan dan Trotoar seperti semula.

Penataan Kota Padang Sidempuan khususnya penggunaan Jalan dan Trotoar sudah sesuai dengan Perda Nomor 41 tahun 2003 dan Perda Nomor 08 tahun 2005.

Menurut salah satu pedagang Sakumpal Bonang yang tidak ingin disebutkan namanya berharap Pemda terus melakukan penertiban PKL yang berada di Trotoar dan Nahu Jalan, karena mengakibatkan jalan macet dan kumuh, ujarnya.

Kadis Kominfo Kota Padang Sidempuan, Nurcahyo B Susetyo ST mengimbau kepada PKL yang sampai saat ini masih menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan, agar segera membongkar tempat dagangannya dan pindah ketempat yang tidak melanggar Perda atau resmi Pasar Pemerintah.

Bhabinkamtibmas Polsek Sidikalang Kota Cek Lahan Jagung

Dia juga berharap dukungan semua pihak agar Pemda dapat menata kembali Jalan Thamrin dan PKL yang masih berjualan, diberi kesadaran bahwa apa yang dilakukan tersebut salah dan telah melanggar aturan karena memakan hak para pengendara serta pejalan kaki, jelasnya. BP/AA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *