Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Pemko Padangsidimpuan dan Pemkab Tapsel Rakor Terkait Penyelesaian P3D

Pemko Padangsidimpuan dan Pemkab Tapsel Rakor Terkait Penyelesaian P3D

Wakil Walikota Ir H Arwin Siregar dan Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu SPt, MM bersama pimpinan OPD saat Rakor terkait penyelesaian P3D, Selasa (2/11-21). Foto : Ist

Padangsidimpuan-BP : Wakil Walikota (Wawako) Padangsidimpuan Ir Arwin Siregar MM dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padangsidimpuan menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut Penyelesaian Pengalihan Personel, Pendanaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan di Ruang Rapat Bupati Tapsel, Selasa (2/11-21).

Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu mengundang Pemko Padangsidimpuan untuk menindaklanjuti Berita Acara Rapat Koordinasi tanggal 21 September 2021 Pemkab Tapsel dan Pemko Padangsidimpuan yang dimediasi dan difasilitasi oleh Pemprov Sumatera Utara bertempat di Aula Pembinaan Kantor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tindaklanjut Rapat di Ditjen OTDA Kemendagri tanggal 16 September 2021.

Dolly juga menanggapi surat Pemko Padangsidimpuan Nomor 032/4773 tanggal 13 Oktober 2021 perihal tindaklanjut Penyelesaian Barang Milik Daerah.

Profil dan Kekayaan Eisti’anah, Dokter yang Jadi Bupati Demak

Bupati menjelaskan bahwa, tahapan demi tahapan penyelesaian terhadap Pengalihan P3D dari Pemkab Tapanuli Selatan ke Pemko Padangsidimpuan telah selesai.

“Amanat Undang-undang Nomor 4 tahun 2001 sebagaimana telah dijelaskan didalamnya, bahwa tindaklanjut telah selesai dilaksanakan, dan hal ini juga telah ditegaskan pada poin 3 surat Bapak Gubernur Sumatera Utara Nomor 700/8832 tanggal 10 September 2021 Perihal Tindaklanjut Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Nomor Itprovsu/631/R/2021 tanggal 27 Agustus 2021 sebagai tindaklanjut Rekomendasi KPK tentang Penyelesaian Pengalihan Personel, Pendanaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan,” katanya.

Wawako Ir Arwin Siregar berharap pertemuan dengan Bapak Bupati Tapsel Dolly Pasaribu mandapat titik terang dan mendapat respon positif.

“Kita percaya, dibawah kepemimpinan Bupati Dolly, dinamika permasalahan Peralihan Aset Kabupaten Tapanuli Selatan di Kota Padangsidimpuan bisa terselesaikan dengan arif dan bijaksana,” ujarnya.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan pada Pasal 14 ayat (1) huruf b menyatakan ‘Untuk Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tapsel sesuai dengan Kewenangannya Menginventarisasi dan Menyerahkan Kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang meliputi Pegawai, Barang Milik/Kekayaan Negara/Daerah, BUMD Prov Sumut dan BUMD Kabupaten Tapanuli Selatan, Utang Piutang, Dokumen dan Arsip lainnya’.

Sejak Pemerintah Kota Padangsidimpuan terbentuk pada 17 Oktober 2001 hingga sekarang, peralihan Inventarisasi Aset masih menjadi polemik yang tidak berkesudahan.

“Padahal, untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tapsel sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan, pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Padangsidimpuan,” tambah Arwin.

Turut hadir dalam Rakor tersebut Sekdakab Tapsel, para Asisten dan pimpinan OPD Tapsel-Padangsidimpuan. (BP/AA)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan