Padangsidimpuan-BP : Para pedagang Kaki lima (PKL) nampak pasrah dengan memindahkan dan mengangkat sendiri barang dagangannya saat tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemko) Padangsimpuan melakukan penertiban, mulai pukul 15.00 Wib-18.00 Wib, Selasa (19/11-2019).
Seratusan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan juga personil dari Polres Padangsidimpuan serta personil Koramil 02/Kota terlihat berbaur dengan para pedagang sambil sesekali terlihat membantu para pedagang memindahkan barang dagangan serta membongkar lapak dagangannya.
Menurut penjelasan Kasatpol PP Padangsidimpuan, Arbiuddin Harahap kepada wartawan bahwa penertiban PKL yang berada di sepanjang Jalan Patrice Lumumba dan Jalan MH Thamrin ini sudah ada pemberitahuan sebelumnya.
“Para pedagang ini nantinya akan dipindahkam ke tiga lokasi yakni ke Pajak Batu, Pasar Saroha Padangmatinggi dan Pasar Inpres Sadabuan,” ujarnya.
Sementara Kadis Perdagangan Ir Ridoan Pasaribu saat memantau penertiban PKL tersebut mengatakan bahwa petugas Dinas Perdagangan saat ini masih melakukan pendataan para PKL yang penempatannya nanti akan disesuaikan dengan domisili tempat tinggal para pedagang.
“Penertiban PKL ini dilakukan secara persuasif dan damai, agar pasar-pasar yang ada berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Ditambahkannya bahwa selama ini pihak Pemko Padangsidimpuan tidak pernah melakukan pengutipan apapun atau tidak ada pemasukan daerah (PAD) dari para PKL tersebut meski menurut para pedagang selama ini mereka ada membayar kutipan kepada oknum setiap harinya sebesar Rp2000 -Rp 5000 per hari.
“Namun pihak Pemko Padangsidimpuan masih memberikan kelonggaran selama pendataan dan penempatan. Para PKL ini masih boleh berjualan namun tidak diizinkan memakai tenda atau meja yang dapat mengganggu kelancaran pengguna jalan, pungkasnya. (BP/SP1)
Komentar