Padangsidimpuan-BP : Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan kembali kerahkan personil Satpol PP, Dishub dan Dinas Perdagangan untuk menegakkan Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (20/1-2020).
Langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah untuk menertibkan fungsi-fungsi fasilitas umum, terutama di Pusat Kota agar tidak semrawut. Karena sebelumnya, Pemko juga telah berulang kali melakukan penertiban di Pusat Ekonomi Kota Padangsidimpuan tersebut.
Adapun personil yang diturunkan pada saat penertiban tersebut yakni Satpol PP sebanyak 36 orang, Dishub 20 orang serta personil dari Dinas Perdagangan turun ke jalan-jalan disekitaran Pasar Raya Sangkumpal Bonang, Jalan MH Thamrin dan Jalan Patrice Lumumba.
Wawako Padangsidimpuan Ir H Arwin Siregar dalam arahannya pada pelepasan personil mengatakan para personil untuk menggunakan cara-cara yang humanis dan kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan perpecahan pada saat Penegakan Perda dimaksud, ujarnya.
Sementara Kadis Perdagangan Ridoan Pasaribu mengimbau agar PKL yang berjualan di trotoar dan di depan toko untuk segera menempati tempat-tempat berjualan yang telah disediakan pemerintah.
“Adapun Pasar Raya Sangkumpal Bonang, Pasar Inpres Dalihan Natolu Sadabuan dan Pasar Inpres Saroha siap menampung para PKL,” katanya.
Pantauan media ini, beberapa barang dagangan PKL terpaksa harus diamankan Satpol PP, sebab beberapa pedagang enggan untuk memindahkan jualannya dari trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. (BP/SP1)
Komentar