PadangsidimpuanBP: Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mulai terapkan Perwal Wajib Masker dengan Operasi Yustisia Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk menekan maupun mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Penerapan Perwal tersebut diawali dengan upacara Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution bertempat di Alaman Bolak Padang Nadimpu, Senin (14/9-20).
Walikota Padangsidimpuan pada kesempatan tersebut mengatakan, Operasi Yustisi Penegakan Prokes ini merupakan pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 28 Tahun 2020. Perwal ini ditetapkan berdasarkan turunan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Selanjutnya Peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi Prokes. Ini tentunya untuk menghindari Penularan dan Penyebaran Covid-19,” tegas irsan.
Ditambahkabn Irsan bahwa dalam Operasi Yustisi ini melibatkan TNI, Polri, Pegawai Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Pegawai Kejari Padangsidimpuan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Padangsidimpuan, pungkasnya.
Sementara Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK, MH menyampaikan dalam melakukan penindakan sebaiknya dilakukan dengan cara yang humanis.
“Dalam 10 hari kedepan kita masih lakukan Sosialisasi dan teguran secara lisan saja,” ujarnya.
Sedangkan Plt Kasatpol PP Ali Ibrahim Dalimunthe menyebutkan bahwa pada hari pertama ini kita melaksanakan di 2 titik lokasi, yaitu di Depan Pos Polisi dan di Depan City Walk Padangsidimpuan.
“Sampai saat ini sudah sebanyak 76 orang yang kami dapati melanggar yakni tidak menggunakan Masker, baik itu yang disimpan di dalam tas dan lainnya,” terangnya.
Plt Kasat Pol PP menambahkan bahwa petugas hanya bertindak sebagai Pengawas tetapi yang utama dalam aturan Prokes adalah kesadaran individu itu sendiri untuk mau mentaati Prokes Covid-19 tersebut, tandasnya.(BP/SP1)
Komentar