Padangsidimpuan-BP: Kita patut bersyukur bahwa kalangan Santri memiliki hari yang teramat istimewa, dimana tanggal 22 Oktober telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi Hari Santri melalui Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 tentang Hari Santri Nasional tertanggal 22 Oktober 2015 merujuk pada tercetusnya ‘Resolusi Jihad’ yang berisi Fatwa Kewajiban Berjihad demi mempertahankan Kemerdekaan indonesia.
Hal tersebut disampaikan Walikota P. Sidimpuan Irsan Efendi Nasution SH membacakan pidato Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi pada Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2020 di halaman Kantor Walikota Padangsidimpuan, Kamis (22/10-20).
Kata Irsan bahwa selain penetapan Hari Santri, Santri dan Pesantren juga telah memiliki Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dimana Undang-undang ini memberikan Afirmasi, Rekognisi dan fasilitasi terhadap Pesantren dalam melaksanakan fungsi Pendidikan, Dakwah dan fungsi Pemberdayaan Masyarakat, jelas Walikota.
Lanjut Irsan bahwa untuk peringatan Hari Santri tahun ini secara khusus mengusung tema Santri Sehat Indonesia Kuat’. Isu Kesehatan diangkat berdasarkan fakta bahwa Dunia Internasional, tidak terkecuali indonesia, saat ini tengah dilanda pandemi Global Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).
“Tema ini adalah jawaban dari komitmen kita bersama dalam mendorong kemandirian dan kekhasan Pesantren. Saya yakin, jika Santri dan Keluarga Besar Pesantren sehat, bisa melewati pandemi Covid-19 ini dengan baik, In Sya Allah, Negara kita juga akan Sehat dan Kuat,” tegasnya.
Pantauan Media ini, peserta upacara tersebut diikuti oleh perwakilan setiap Pesantren yang ada di Kota Padangsidimpuan yang turut dihadiri Wakil Walikota Ir H Arwin Siregar, Kapolres AKBP Juliani Prihartini, Sekdako H Letnan Dalimunthe, Ketua Pengadilan Agama, Kasdim 0212/TS, Danyon 123/RW, Ketua MUI, Ketua FKUB, Ketua PD Muhammadiyah dan pimpinan Pondok Pesantren se-Kota P. Sidimpuan.(BP/SP1)
Komentar