Padangsidimpuan-BP : Dalam rangka menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Thamrin sekitarnya, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menyiapkan 180 Lapak Gratis selama Tiga Bulan untuk PKL, dengan rincian, 112 Lapak di Pasar Raya Sangkumpal Bonang dan 68 Lapak di Pasar Pajak Batu.
Untuk pendaftaran, Pemko Padangsidimpuan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dibantu Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) telah membuka Posko di Simpang Empat Jalan Thamrin dan Patrice Lumumba.
“Hari pertama sudah 97 Pedagang yang mendaftar. Kita berharap PKL lainnya juga segera mendaftarkan diri dan tidak lagi berjualan di bahu jalan,” harap Kadis Perdagangan Kota Padangsidimpuan, Ridoan Pasaribu, Selasa (2/11-21).
Dikatakan Ridoan, untuk mengembalikan fungsi Jalan Thamrin sekitarnya ini, PKL juga diarahkan agar pindah lapak dari bahu jalan ke Pasar Kodok yang masih tersedia 80 Lapak. Namun harus membayar karena Pasar ini milik Swasta, ujarnya.
Selain itu lanjut Ridoan, PKL juga diminta agar segera mendaftarkan diri ke Pasar Mahera di eks Pasar Loak yang saat ini sedang proses pembangunan. Di sini tersedia 400 Lapak, namun tetap membayar karena Pasar tersebut juga milik Swasta.
“Untuk relokasi PKL yang berjualan di bahu jalan, telah disiapkan 660 Lapak di Pasar Raya Sangkumpal Bonang, Pasar Pajak Batu, Pasar Kodok dan Pasar Mahera. Semoga ini menjadi solusi terbaik bagi persoalan PKL di Jalan Thamrin sekitarnya,” jelas Ridoan.
Menyikapi keluhan PKL tentang dagangan mereka tidak laku karena pembeli tidak datang ke tempat relokasi yang disiapkan, Pemko Padangsidimpuan telah membuat imbauan kepada masyarakat luas agar berbelanja di tempat-tempat resmi.
“Kita konsisten menjaga Jalan Thamrin sekitarnya, tidak ada lagi PKL berjualan di sana. Imbauan lisan dan tertulis lewat berbagai media kita buat agar masyarakat berbelanja di Pasar, Kios dan Toko Resmi,” jelas Plt Kasat Pol PP Zulkifli Lubis SH.
Jalan Thamrin, Jalan Monginsidi, Jalan Patrice Lumumba I dan II sekitarnya merupakan cerminan wajah Kota Padangsidimpuan. Karena itu, fungsi Jalan di inti kota ini akan dikembalikan untuk keperluan Pengendara dan Pejalan Kaki.
“Pemko Padangsidimpuan tegas dan komitmen terhadap persoalan Jalan Thamrin sekitarnya yang harus tuntas di masa periode Walikota Irsan Efendi Nasution,” tegas Zulkifli yang akrab disapa Mamak Utom (MAUT).
Lebih lanjut ditegaskannya, penertiban tidak hanya kepada PKL. Tetapi juga seluruh bangunan dan aktifitas Perdagangan serta Permukiman yang melanggar Perda Nomor 41 tahun 2003 dan Perda Nomor 8 tahun 2005 di Jalan Thamrin sekitarnya, tandasnya. (BP/AA)
Komentar