Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Pemko Padangsidimpuan Terapkan Perwal Terkait Dengan Protokol Kesehatan

Pemko Padangsidimpuan Terapkan Perwal Terkait Dengan Protokol Kesehatan

Walikota Irsan Efendi Nasution SH saat mencuci tangan untuk penerapan Perwal terkait Prokes, Kamis (10/9-20). Foto : BP/Ist

Padangsidimpuan-BP : Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menerapkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) yang disertai Sanksi dan Denda hingga Rp100.000,- bagi warga kota yang tidak mematuhinya sebagai wujud dalam memutus mata rantai penyebaran Covid -19.

Dalam penjelasannya, Walikota Irsan Efendi Nasution mengatakan bahwa Perwal ini mulai di tetapkan pada tanggal 01 September 2020. Dengan Perwal ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 di Kota Padangsidimpuan, ungkap Irsan, Kamis (10/9-20).

Dikatakan bahwa dalam Perwal itu diatur sanksi jika tidak mematuhi Prokes yang ditetapkan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 seperti memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.

Profil dan Kekayaan Eisti’anah, Dokter yang Jadi Bupati Demak

“Sanksi bagi Perorangan berupa, Kerja Sosial Membersihkan Fasilitas Umum selama 45 Menit atau Denda Adminnistrstif sebesar Rp100.000,-. Sedangkan bagi Pelaku Usaha seperti Cafe, Hotel, Tempat Wisata, Warung Makan, penghentian sementara operasional usaha sampai dipenuhi Prokes Denda Administratif sebesar Rp300.000,- atau Pencabutan Izin Usaha,” paparnya.

Walikota juga mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, Kepala Desa agar gencar melakukan sosialisasi bagi seluruh lapisan masyarakat supaya penerapan Prokes secara ketat benar-benar bejalan.

“Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana Prokes dapat berjalan ketat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padangsidimpuan,” ungkapnya.

Terakhir Irsan mengatakan, mari kita berdo’a dan berikhtiar semoga pandemi ini cepat berakhir. Kita ingin anak-anak bisa bersekolah kembali, kegiatan sosial berjalan dan perekonomian bisa kembali pulih, tegas Walikota. (BP/SP1)

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan