Padangsidimpuan-BP : Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro hingga pukul 21.00 Wib dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mulai hari ini PPKM itu kita berlakukan termasuk pelarangan Pesta dan kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan, jelas Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution pada Konferensi Persnya di Aula Kantor Walikota Jalan Sudirman Senin (14/6-21).
Menurut Walikota hal ini merupakan langkah strategis untuk pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19 tanpa menafikan aturan yang sudah ada serta mengingat evaluasi kasus Covid-19 ada peningkatan yang sangat mengkhawatirkan, jadi mencegah lebih baik dari pada mengobati,” ujarnya.
Terkait penerapan PPKM berbasis Mikro tersebut dilaksanakan dengan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan berlaku selama 14 hari yakni terhitung dari 14 sampai 27 Juni 2021 sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Padangsidimpuan Nomor 497/Satgas Covid-19/2021 tanggal 14 Juni 2021.
Dihadapan Wartawan, Irsan yang didampingi Wakil Ketua Satgas Covid-19 yaitu Kapolres P. Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini, Dandim 0212/TS Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing, Kajari P. Sidimpuan diwakili Kasi Intel Sonang Simanjuntak, Sekretaris Satgas Arpan Harapan Siregar, Sekdako H Letnan Dalimunthe dan lainnya mengatakan bahwa PPKM Mikro juga dengan membatasi Jam Operasional Restoran, Rumah Makan, Cafe, Warung Kopi, Warung Minuman Tradisional sampai pukul 21:00 Wib. Saat beroperasional, Pelaku Usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan, paparnya.
Ditambahkan Irsan, untuk kegiatan Pariwisata seperti Tempat Hiburan, Karaoke dan Live Musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib terapkan Prokes dan tutup jam 21:00 Wib.
Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan dan menerapkan Prokes.
Selanjutnya, terkait Kemalangan, acara Tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain diizinkan hanya satu malam atau satu hari saja.
Kemudian Camat dan Lurah serta Kepala Desa wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat Lingkungan dan Dusun.
“Terhadap pelanggaran ketentuan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan instansi berwenang lainnya,” tandasnya.
Ditegaskan lagi bahwa PPKM Mikro ini berlaku sejak 14 Juni sampai 27 Juni 2021. Selanjutnya akan dievaluasi secara dinamis dan terkoodinir terhadap perkembangan kepatuhan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan, tutup Irsan. (BP/SP1)
Komentar