Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Pemko Padangsidimpuan Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha 1442 H

Pemko Padangsidimpuan Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha 1442 H

Walikota Irsan Efendi Nasution SH saat mengeluarkan SE tentang pelaksanaan Perayaan Idul Adha 1442 H di Kota P. Sidimpuan, Jum'at (16/7-21). Foto : BP/Ist

P.: Pemko Padangsidimpuan terbitkan Surat Edaran Nomor 451.11/3217/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha 1442 H dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban.

“Surat Edaran itu sudah saya tandatangani pada siang tadi,” kata Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, Jum’at (16/7-21).

Menurut dia, SE itu akan secepatnya disebarkan kepada Pengurus Masjid atau panitia pelaksanaan kegiatan Idul Adha 1442 H baik kepada RT/RW, LPMK, Pimpinan Organisasi Keagaman dan juga Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan serta Camat dan Lurah/Kades se-Kota Padangsidimpuan.

Bobby Nasution Minta Warga Sumut Tak Terprovokasi Soal Empat Pulau Sengketa

Adapun landasan SE itu adalah Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor SE  15 Tahun 2021 Tanggal 21 Juni 2021, SE Gubernur Sumut Nomor 188.54/INST/2021 Tanggal 05 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Beberapa poin dalam SE tersebut yakni pertama, Pemko bersama Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan berperan aktif dan mendukung kegiatan-kegiatan Keagamaan sebagai bentuk Syi’ar Agama di Kota Padangsidimpuan.

Kemudian agar tidak melakukan kegiatan Takbir Keliling, kegiatan Takbir dilakukan di Rumah

maupun di Masjid/Mushalla oleh Pengurus Takbir dan dapat melalui Radio, Media Sosial dan Media Digital lainnya.

Peringatan Wafatnya Sisingamangaraja XII, Wabup Humbahas: Mendorong Semangat Kepemimpinan Perempuan Dalam Membangun Bangsa

Ketiga, Shalat Idul Adha 1442 H dapat dilaksanakan di Rumah dengan berjama’ah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (Munfarid), juga dapat dilaksanakan secara berjama’ah di Masjid/Lapangan dengan tetap memperhatikan Surat Edaran Menteri

Agama Nomor SE.15 Tahun 2021, Prokes dengan ketat dan mencegah terjadinya penularan Covid-19, antara lain :

a. Menyediakan dan Menggunakan Masker setiap orang;

b. Menyediakan sabun cuci tangan atau Hand Sanitizer,

c. Membawa peralatan Shalat (Sajadah) masing-masing.

d. Menjaga Jarak (Physical Distancing);

e. Tidak berjabat tangan dan berpelukan;

f. Memperpendek bacaan Shalat dan pelaksanaan Khutbah; dan

g. Bagi masyarakat yang lanjut usia dan orang dalam kondisi kurang sehat dan baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan tidak diperbolehkan Shalat di Lapangan/Masjid.

Keempat Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

a. Penyembelihan Hewan Kurban dilakukan setelah Sholat Idul Adha dan berlangsung sejak tanggal 10 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah 1442 H atau 20-23 Juli 2021.

b. Hewan kurban yang disembelih harus memenuhi syarat cukup umur, tidak cacat dan sehat.

c. Kegiatan penyembelihan hewan memperhatikan dan pendistribusian wajib mempedomani Protokol Kesehatan secara ketat.

Yang kelima, jika ditemukan peningkatan Covid-19 di Wilayah/Lingkungan/Desa/Kelurahan menjadi Zona Orange/Merah, agar tidak melaksanakan Shalat Idul Adha di Lapangan/Masjid tetapi di rumah masing-masing.

Keenam, jika Kota Padangsidimpuan ditetapkan menjadi Zona Orange/Merah oleh Satuan tugas Penanganan Covid 19 Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Pusat, maka pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1442 H/2021 M ditiadakan.

Yang terakhir para Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melarang masyarakat di wilayahnya yang belum menyelesaikan masa Karantina/Isolasi agar melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 H di Rumah atau tempat masing-masing.

Kemudian, Satgas Covid-19 melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini secara hirarkis melalui Camat, Lurah dan Kepling maupun Kepala Dusun.

“Surat Edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan masa berlakunya Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat,” tegas Irsan. (BP/SP1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan