Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Pemko Padangsidimpuan Terima LKPD TA 2019 Dari BPK RI Perwakilan Sumut

Pemko Padangsidimpuan Terima LKPD TA 2019 Dari BPK RI Perwakilan Sumut

Walikota Irsan Efendi Nasution SH bersama Ketua DPRD Siwan Siswanto SH saat menerima dan menandatangani LKPD 2019 dari BPK RI Perwakilan Sumut, Jum'at malam (15/5-2020). Foto : BP/Ist

Padangsidimpuan-BP : Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan terima hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melalui Video Conference (Vidcon) dari Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Jum’at malam (15/5-2020).

Vidcon penyampaian hasil pemeriksaan BPK RI tersebut turut dihadiri Walikota Irsan Efendi Nasution, Wakil Walikota Arwin Siregar, Ketua DPRD Siwan Siswanto, Sekdako H Letnan Dalimunthe dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan mengatakan bshwa penyerahan hasil pemeriksaan LKPD TA 2019 ini harus dilakukan jarak jauh (Vidcon), hal ini dilakukan guna mengurangi penyebaran Covid-19.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Disebutkan, BPK mengapresiasi atas kepatuhan Pemko Padangsidimpuan atas penyerahan Laporan Keuangan un Audit secara tepat waktu, yakni pada tanggal 4 Maret 2020.

Eydu menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan Opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemko Padangsidimpuan dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Eydu Oktain Panjaitan juga mengatakan terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan masih ada terdapat 4 hal terkait dengan pembukuan yang harus dikoreksi dan atas 4 hal ini sudah dikoreksi oleh Pemko Padangsidimpuan sehingga Laporan Keuangan sudah sesuai dengan Standard Akuntansi Pemerintahan.

“Kami berharap kedepan, Pengolaan Keuangan semakin baik dan Akuntabel serta Opini Laporan Keuangan kedepannya dapat ditingkatkan, tidak hanya meningkatkan Opini tetapi lebih penting lagi yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” terang Eydu.

Isu Empat Pulau Hadiah untuk Jokowi Dibantah, Kemendagri Buka Suara

Eydu juga mengingatkan agar Pemko Padangsidimpuan segera menindak lanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, ujarnya.

Menanggapi hal itu Walikota mengatakan akan memberikan perhatian lebih di tahun mendatang dan mudah-mudahan tidak menjadi temuan di waktu mendatang.

Walikota melanjutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK dan meminta perhatian khusus dari BPK RI Sumut untuk membantu menyelesaikan persoalan-persoalan di Lingkungan Pemko P. Sidimpuan.

“Kami punya mimpi dan cita-cita bisa menyelesaikan setiap persoalan di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan pada periode kepemimpinan kami ini,” tegas Irsan. (BP/SP1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan