Padangsidimpuan-Harianbatakpos.com : DPRD Kota Padangsidimpuan sampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota TA 2024, dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD setempat, Senin (23/6-25).
Ketua DPRD Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh, mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota kepada DPRD merupakan wujud transparansi dan akuntabiltas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, ujarnya
Tambah Muna, pada 11 Juni 2025, Wakil Wali Kota telah menyampaikan LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan TA 2024 di hadapan Rapat Paripurna dan merupakan salah satu bentuk kewajiban konstitusi yang harus dipenuhi oleh Kepala Daerah setiap tahunnya, jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, anggota DPRD Padangsidimpuan, Muhammad Fajar dari FPDIP menyampaikan 15 rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota TA 2024.
“Rekomendasi disampaikan dengan tujuan untuk meningkatlan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan terhadap warga. Selain itu, rekomendasi juga didasari pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Padangsidimpuan,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe mengapresiasi hasil rekomendasi dari Pansus LKPJ. Ini merupakan masukan serta pemikiran yang konstruktif dan inovatif dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.
“Terhadap capaian kinerja yang tersaji di dalam LKPJ TA 2024, akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan demi kesempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga Kota Padangsidimpuan yang kita cintai ini dapat menjadi Kota Padangsidimpuan yang maju,” pungkasnya. BP/AA
Komentar