Medan, HarianBatakpos.com – Pemkot Medan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) hingga tingkat kelurahan untuk menggunakan kendaraan umum setiap hari Selasa melalui program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car). Program ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, menurunkan polusi udara, dan mendukung program pemerintah terkait transportasi umum.
“Program ini akan dimulai pada Selasa, 24 Desember 2024, atau pekan depan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, di Medan, Jumat (20/12). Ia menjelaskan, kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 500.11.1/9436 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 16 Desember 2024 oleh Wali Kota Medan.
Menurut Iswar, ASN dan PHL diwajibkan menggunakan kendaraan umum, baik itu bus listrik maupun kendaraan umum lainnya, saat pergi dan pulang kantor. “Ini adalah langkah awal untuk mendukung kebijakan ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujarnya.
Kebijakan Kendaraan Operasional dan Pengawasan Parkir
Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan operasional seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Namun, ASN dan PHL yang melanggar aturan akan diberikan teguran sesuai dengan kebijakan Wali Kota Medan. “Kami juga melarang penggunaan lokasi parkir kantor atau instansi untuk kendaraan pribadi ASN/PHL,” tambah Iswar.
Dinas Perhubungan akan menempatkan petugas pengawas untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lingkungan Pemkot Medan. Program ini diharapkan mampu menciptakan budaya baru yang mendukung efisiensi transportasi umum di kota Medan.
Komentar