Banda Aceh, harianbatakpos.com – Sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri menetapkan empat pulau masuk ke dalam wilayah administrasi Tapanuli Tengah. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh akan menggelar pertemuan khusus membahas langkah advokasi terhadap keputusan tersebut.
“Sudah komunikasi dengan pemerintah, besok malam akan hadir di Pendopo Gubernur. Itu diundang Forbes, Bupati Aceh Singkil, dan DPRA untuk bahas besok malam,” kata Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah, kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Menurut Ali, pihaknya juga sedang mengkaji kembali dokumen dan bukti kepemilikan terhadap keempat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Ia menilai penyelesaian sengketa pulau ini tidak perlu dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) selama masih bisa diselesaikan lewat komunikasi antarpemerintah.
“Belum sampai ke sana (PTUN), ini nantikan diputuskan lagi. Besok malam akan ada pertemuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, mengatakan keempat pulau tersebut sebelumnya telah disepakati masuk ke wilayah Aceh melalui Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 1992 antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut, Raja Inal Siregar, yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri.
“Dokumen itu masih kami pegang sampai sekarang. Kami nilai penetapan keempat pulau itu ke Sumatera Utara karena ada kekeliruan pencatatan koordinat saat proses konfirmasi pada tahun 2009,” kata Syakir.
Pemerintah Aceh, lanjut Syakir, telah beberapa kali menyurati Kemendagri sejak tahun 2018 hingga 2022 untuk mengklarifikasi kekeliruan administrasi tersebut. Ia menegaskan bahwa sesuai kesepakatan 1992, keempat pulau itu semestinya masuk ke dalam wilayah Aceh.
“Acuannya jelas, kesepakatan 92. Dalam hukum, kesepakatan para pihak menjadi aturan yang mengikat. Selama belum diubah, maka itu harus dihormati,” tegasnya.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar