Peristiwa
Beranda » Berita » Pemuda di Jambi yang Ditahan karena Bunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Pemuda di Jambi yang Ditahan karena Bunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Pemuda di Jambi yang Ditahan karena Bunuh Begal Akhirnya Dibebaskan
Pemuda di Jambi yang Ditahan karena Bunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

HarianBatakpos.com – Fikri Harman Malawa (20), pemuda di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, ditetapkan menjadi tersangka usai membunuh satu dari dua begal yang menyerangnya. Dia akhirnya dibebaskan setelah polisi mengungkap sederet fakta dalam kasus ini. Berikut perjalanan Fiki dari tersangka hingga akhirnya bebas.

Kasus ini berawal dari dugaan pembunuhan Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24) yang dibacok di Jalan STUD Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjab Barat, pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Polisi kemudian menangkap Fiki atas dugaan pembunuhan pada Kamis (2/5/2024). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kecelakaan Balon Udara di Turki, 12 WNI Alami Luka-Luka

Kepada polisi, awalnya Fiki mengakui bahwa dirinya dibegal oleh kedua pria yang awalnya disebut korban itu. Namun, polisi tidak langsung percaya tanpa bukti yang cukup.

“Masih kita dalami motifnya. Itu baru berdasarkan keterangan tersangka. Masih proses pemeriksaan saksi,” ujar Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, Sabtu (4/5/2024).

12 Mei: Polisi Rilis Fakta Baru

Dari pengakuan Fiki, polisi kemudian menyelidiki kebenarannya. Polres Tanjab Barat yang menangani kasus itu mendapat pendampingan asistensi dari Ditreskrimum Polda Jambi.

Oknum Dosen Diduga Tilep Dana Beasiswa, Mahasiswi di Bone Putus Kuliah 

Pada Minggu (12/5/2024), polisi membeberkan fakta-fakta yang menguatkan bahwa Fiki memanglah korban begal. Penyelidikan dari Laboratorium Forensik Mabes Polri dan keterangan saksi ahli turut memperkuat hal ini.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan ditemukan fakta bahwa Fiki dipalak oleh dua orang yang saat ini berstatus korban, yakni Muhammad Edo (19) yang meninggal dunia dan Hardi Al Akbar (24) yang sempat kritis.

“Fakta pertama yang kami temukan sebelum kejadian penganiayaan adalah kedua korban ini melakukan pemalakan terhadap saudara FH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Andri, Minggu (12/5/2024).

Bukti terjadinya aksi pemalakan dikuatkan juga dengan adanya chat antara Edo dan Hardi sebelum aksi tersebut.

Kasus Dihentikan, Pelaku Dibebaskan

Dalam peristiwa pemalakan tersebut, Edo dan Hardi meminta uang kepada Fiki yang saat itu tengah berboncengan motor dengan adiknya LH (16). Karena tidak ada uang, mereka mengambil handphone Fiki.

“Fakta kedua, dari kejadian pemalakan itu yang dicari adalah uang. Namun karena tidak ditemukan uang, sehingga handphone saudara FH (Fiki Harman) diambil oleh korban. Handphone itu ditemukan di klinik dari saudara H (Hardi),” jelas Kombes Andri.

Lebih lanjut, saat aksi pemalakan terjadi pergulatan antara Fiki dan Edo serta Hardi. Edo memukuli LH yang membuat Fiki kesal dan melawan. Edo kemudian mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkan ke leher Fiki, namun berhasil ditangkis sehingga menyebabkan telapak tangan Fiki terluka.

Fiki kemudian menerjang Edo, mengambil sajam yang digunakannya untuk berkebun, dan menusukkan pisau ke perut Edo. Edo langsung tak berdaya, sedangkan Hardi masih terus melakukan perlawanan hingga akhirnya Fiki menusukkan pisaunya ke rusuk kiri Hardi.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap Fiki, menggantikan Pasal 351 ayat 2 yang sebelumnya dikenakan.

“Terhadap kepastian dan keadilan hukum, kami akan menghentikan kasus ini karena ada fakta baru yang sudah diuji. Kita akan gelarkan di Polda Jambi,” ungkap Andri.

Fiki Akhirnya Dibebaskan

Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution mengatakan penyidik Polres Tanjab Barat hari ini menggelar perkara untuk penghentian atau SP3 kasus Fiki sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kami tadi sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat bahwa hari ini akan digelar perkara SP3 penghentian proses penyidikan. Karena perkara dihentikan, maka tersangka dibebaskan,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan